Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Berkat BBM, Pembobol Warnet Berhasil Diringkus
Thursday 17 Nov 2011 23:44:01
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Nasib naas menimpa pelaku pembobolan warung internet (warnet). Lucunya, pelaku yang diketahui bernama Wahyu Widianto (23), warga Beji, Depok itu, diringkus korbannya sendiri sekaligus pemiik warnet, Gerry Kharisma (23).

Penangkapan ini dilakukan, berkat kecerdikan Gerry yang menjebak pelaku untuk bertemu di sebuah café di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/11). Penjebakan ini berawal dari niat tersangka Wahyu yang membuat janji untuk bertemu Gerry melalui pesan yang disampaikan dalam BlackBerry Messenger (BBM).

Gerry kepada wartawan yang ditemui di Mapolres Metro Depok, menyatakan bahwa penangkapan tersangka ini, setelah dirinya janjian dengan pelaku melalui BBM. Dalam pesannya itu, pelaku berniat menjual BlackBerry (BB). Gerry yang sudah curiga sejak awal ini, sengaja menyatakan berminat dan akan membeli barang yang ditawarkan pelaku itu.

“Saya sudah curiga sejak awal dengan mereka dan BB yang ditawarkan itu, karena toko saya sebulan lalu dibobol pencuri dan BB yang digunakan pelaku itu sepertinya milik saya. Saya pun memasang jebakan dengan berpura-pura menjadi temannya di BBM, lalu buat janjian ketemu di café untuk membeli BB itu,” jelas Gerry.

Saat bertemu, Gerry makin curiga dengan Wahyu yang terlihat dalam kondisi tagih obat (sakaw) itu. Korban pun meminta pelaku untuk segera memperlihatkan BB yang ditawarkannya. Begitu BB ditunjukan Wahyu, Gerry pun merasa terkejut sebab sangat yakin barang itu miliknya yang raib dari warnetnya tersebut.

Tak ayal, Gerry yang datang bersama sejulah temannya, langsung menghajar Wahyu bertubi-tubi. Temannya pun tak mau ketinggalan menyumbang sejumlah pukulan dan tendangan ke wajah dan tubuh pelaku. Setelah puas melampiaskan emosinya, Gerry dan beberapa kawannya membawa pelaku ke Polres Metro Depok.

Wahyu pun langsung diproses secara hukum lebih lanjut. Di hadapan petugas, tersangka Wahyu mengakui telah mencuri ponsel itu dengan membobol sebuah warnet. Ia bermaksud menjual barang curiannya ini untuk membeli shabu kepada temannya di Jakarta. “Saya terpaksa mencuri, karena sudah terpojok tidak punya uang untuk membeli shabu,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir sepeda motor itu.

Sementara itu, Gerry menambahkan, warnet Kharisma Net miliknya itu, memang dibobol maling pada akhir Oktober lalu. Sejumlah barang eletronik, seperti satu unit Play Station 3, tiga unit Play Station 2 dan satu unit Blackberry jenis Gemini raib. “Kejadian ini sudah saya laporkan sebelumnya kepada Polres Depok,” imbuh dia. (pkc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2