Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seribu Satu Manusia
Berpulangnya Sang Guru Bangsa, Prof Bismar Siregar
Friday 20 Apr 2012 00:20:06
 

Suasana rumah duka Bismar Siregar (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, mantan Hakim Agung periode 1984-1995, Bismar Siregar (84) menutup usia pada pukul 12.20 WIB. Saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fatmawati , Jakarta Selatan. Menurut putra sulung Bismar, Kemalsyah Siregar almarhum akan dimandikan di RS Fatmawati. Setelah itu, jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Cilandak I Nomor 25, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB di bawa kerumah. Dan rencananya bapak akan dimakamkan besok Jumat (20/4) ba'da Sholat Jumat,” ujar Kemal saat dihubungi wartawan.

Kemal menambahkan, almarhum akan disholatkan di Masjid Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Setelah itu, dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan. ''Keluarga sangat kehilangan sosok bapak,'' tambahnya.

Pengakuan Para Tokoh

Menurut advokat senior, Adnan Buyung Nasution sosok Bismar, adalah hakim yang jenius, karena mempunyai ide yang melewati jamannya. Pasalnya, Buyung mengungkapkan dahulu kita tidak mengenal istilah gender. Tetapi almarhum pernah memutuskan kasus pemerkosaan sebagai kasus pencurian.

"Salah satu yang tidak saya lupakan, beliau berani ambil terobosan. Salah satu yang luar biasa, meskipun ditolak Mahkamah Agung, beliau memahami dan menafsirkan bahwa orang yang pacaran, kemudian menggauli wanita yang lemah, tapi tidak menikahi, itu sama saja dengan pencurian. Karena selaput daranya robek. Itu suatu pemikiran yang jenius, karena basisnya adalah rasa Keadilan, melindungi kaum yang lemah," tegas Buyung.

Hal senda juga diutarakan, mantan wakil Ketua KPK, M Jasin dirinya menilai Bismar sebagai Hakim yang inovatif. "Beliau ini sebagai hakim agung yang berintegritas di bidang hukum, ada temuan beliau di ilmu hukum positif buat bangsa dan negara ini," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin menuturkan Bismar adalah Hakim yang sangat kompeten. Karena melakukan pendekatan rohani dengan ilmu hukum. "Saya mengenal beliau sejak saya menjadi pengacara kecil ketika itu dia ketua pengadilan. Secara pendekatan rohani begitu baik dan ilmu hukum jadi beliau mengabungkan keduanya dalam mengambil keputusan," ungkapnya.

Pria kelahiran Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928, ini dikenal sebagai Hakim yang anti suap. Karena dalam memutus perkara, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya untuk tahu apakah orang yang akan divonisnya jahat atau tidak.

Setelah itu, dia baru mencari pasal hukum untuk mendasari keputusannya. Tak hanya nurani dan UU, putusan yang dikeluarkan Bismar juga berpatok pada ajaran dan kitab suci agama terdakwa. Dengan tutur bicara yang lembut dan menyejukkan. Sosok bersahaja ini dikenal sebagai orang yang kerap memberikan petuah-petuah bijak. Mungkin perjalanan hidup yang tidak selalu lurus dan mulus membentuk Bismar menjadi orang yang berkarakter.

Kariernya di meja hijau dimulai dengan menjadi Jaksa di Kejari Palembang pada 1957-1959, dan berlanjut di Kejari Makassar/Ambon pada 1959-1961. Impiannya menjadi hakim terwujud di Pengadilan Negeri Pangkal pinang pada 1961.

Namanya juga pernah tercantum sebagai hakim di PN Pontianak selama 6 tahun hingga 1968. Kemudian Bismar menjadi panitera di Mahkamah Agung pada 1969-1971. Kariernya menanjak saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pada 1971-1980.

Bismar juga sempat mengenyam pendidikan di National College of The State Judiciary, Reno, AS pada 1973, America Academy of Judicial Education, Tescaloosa, AS di tahun yang sama, dan Academy of American and International Law, Dallas, AS, pada 1980.

Keputusan Yang Mengemparkan

Sebelum menjadi Hakim Agung, Bismar sempat menduduki Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Selama menjadi hakim ada beberapa keputusan Bismar yang menggemparkan.

Misalnya pada 1976 saat dia menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas karena kasus pembunuhan dan mutilasi. Albert Togas merupakan karyawan PT Bogasari yang di-PHK. Alber lantas membunuh Nurdin Kotto yang merupakan staf ahli perusahaan itu dengan keji. Mayat Nurdin dipotong-potong padahal Nurdin banyak memberi pertolongan saat Albert masih pengangguran.

Ketika menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Medan, Bismar melipatgandakan hukuman pengedar ganja. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, oleh Bismar dilipatgandakan menjadi 10 tahun. Sedangkan yang 15 bulan dihukum 15 tahun.

Dalam kasus yang lain, Bismar juga pernah mengubah hukuman bagi seorang Kepala Sekolah yang mencabuli muridnya sendiri. Dari 7 bulan menjadi 3 tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi Sumut. Bahkan penghobi melukis ini, memutuskan sang kepala sekolah dipecat dari jabatannya.

Haram Hukumnya Mengadili Soeharto

Saat awal reformasi, almarhum Bismar mengeluarkan statmen yang paling kontroversi. Yaitu Haram hukumnya mengadili Pak Harto. Menurutnya mengadili Soeharto sama dengan melakukan penganiayaan dan itu haram hukumnya di dalam hukum Islam. Karena Islam mengajarkan bahwa menyakiti orang yang sehat saja itu dilarang, apalagi menyakiti orang yang sakit.

Bismar menilai, Presiden RI ke-2 itu dalam kondisi sakit-sakitan dan menginjak usia 80 tahun. Dan pada usia 80 tahun Tuhan mengembalikan seorang manusia menjadi seperti anak-anak yang tanpa dosa.

Pernyataannya tersebut menuai kontroversi. Bahkan kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hingga politisi menyebut Bismar sebagai antek Soeharto. Bahkan sebagian Ulama menyebut tidak haram, tetapi bukan Bismar namanya kalo menarik penyataan tersebut.

Meski demikan, dirinya membantah sebagai kaki tangan dari penguasa rezim Orde Baru itu. Namun masyarakat tak lekas percaya dengan bantahannya itu. Layaknya resi Bisma dalam cerita Mahabrata, Bismar memilih cara bijaksana dengan diam dan membiarkan fitnah-fitnah mewarnai kehidupannya.

Bismar dirawat di rumah sakit pelat merah itu sejak Senin 16 April. Dirinya mendadak pingsan saat melukis di rumahnya. Menurut hasil scan tim dokter, pengemar menulis ini mengalami pendarahan di bagian otaknya. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2