JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali kedatangaan sejumlah tamu malam ini, Kamis (28/2). Salah satunya adalah Ari Yusuf Amir yang merupakan pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar sekaligus Sekretaris Bidang Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Ari berkunjung ke rumah Anas karena perintah dari Ketua Presidium KAHMI, Mahfud MD. “Saya diberi tugas oleh Pak Mahfud MD untuk fokus pada hukum. Jadi kalau (Anas) bersalah ya bersalah, kalau benar ya benar,” kata dia di kediaman Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Ari, dia dan Anas membicarakan banyak hal, termasuk kemungkinan keterkaitan antarkasus. Soal kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Teknologi Informasi) KPU pada Pemilu 2009 yang sampai ini tak jelas kelanjutannya, juga ikut mereka bicarakan.
“Salah satunya bicara itu. Ada beberapa pintu (untuk membuka kasus) yang kami bicarakan. Insya Allah,” kata Ari tanpa menjelaskan lebih lanjut apa yang ia maksud. Ia hanya mengatakan, ada banyak hal-hal baru yang diungkapkan Anas. “Tapi kita bicara nanti saja,” kata dia.
Soal kasus IT KPU ini pernah ditanyakan sejumlah anggota DPR kepada Antasari Azhar dalam rapat Tim Pengawas Century DPR. Antasari disebut-sebut memegang “kartu as” soal kasus dugaan korupsi IT KPU ini.
Selain itu, pada 2004 lalu KPK dibawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat itu Anas yang merupakan komisioner KPU juga sempat menjalani pemeriksaan di KPK.
Pada pemilu tahun 2004, KPU memutuskan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang diusung Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu. Anas pun hijrah ke partai tersebut, hingga pada 2010 lalu ia terpilih sebagai ketua.
Pada 2009, KPK dibawah pimpinan Antasari Azhar kembali mengusut KPU, kali ini soal pengadaan alat IT dengan menggunakan sistem ICR (Identity Character Recognition). Namun kasus itu tidak kunjung tuntas, dan pada pemilu 2009 SBY yang diusung Partai Demokrat kembali memenangkan pemilihan.
Pada tahun yang sama, Antasari juga dijadikan tersangka karena diguga menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, Antasari pun divonis 18 tahun penjara.
Saat ditanya apa kaitan Anas dengan kliennya Antasari, Ari menjelaskan bahwa ia dengan Anas tengah mencoba menyamakan presepsi tentang jeratan hukum Anas, dan mencoba melihat kerangka besarnya.
"Kaitannya dengan pak Antasari itu hanya kita mau bicara secara kerangka besarnya, ada apa ini semua, tadi (Anas) kita ajak diskusi panjang lebar, dan salah satu pembicaraannya mengenai itu (Antasari), tapi apakah (isi pembicaraan) itu, itu belum matang, nanti kita sampaikan," tuturnya.
Mengenai kasus IT KPU, Ari juga mengaku sempat menyinggung hal itu ke Anas. Kata Ari ia tidak hanya memiliki bukti baru atas kasus IT KPU, bahkan mendapatkan "pintu" baru untuk membongkar kasusnya.
"Ada beberapa pintu kita bicarakan, dan mungkin salah satu pintu lah (kita pilih)," tambahnya.
Sementara itu pengacara Anas, Firman Wijaya ditemui pada kesempatan terpisah mengatakan tidak tahu apa yang dibicarakan pengacara Antasari terhadap kliennya. Kata Firman, sah-sah saja jika Anas menerima tamu.
"Setahu saya siapapun yang datang saat ini, (Anas) dalam posisi menghormati tamu," ujarnya.
Saat ditanya apakah Anas siap menjadi Justice Collaborator dengan itu membongkar kasus-kasus lain, Firman mengatakan Justice Collaborator bisa dilakukan oleh seseorang yang memang terbukti bersalah, sedangkan kata Firman kliennya tidak bersalah.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti, kita tunggu saja nanti," tandasnya.(dbs/bhc/opn) |