Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Berumur 77 Tahun, Napi Jepang Ini Sudah 45 Tahun Menunggu Eksekusi Mati
Friday 17 Jan 2014 15:42:56
 

Ilustrasi, hukuman mati.(Foto: Istimewa)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Pria Jepang ini sudah 45 tahun menunggu eksekusi mati terhadap dirinya. Puluhan tahun sudah napi itu mendekam di penjara, namun belum jelas kapan dirinya akan dieksekusi mati.

Terpidana mati bernama Hakamada Iwao tersebut kini telah berumur 77 tahun.

Menurut organisasi HAM, Amnesty International seperti dilansir News.com.au, Kamis (16/1), Hakamada diyakini sebagai terpidana mati paling lama mendekam di penjara.

Hakamada divonis mati pada tahun 1968 silam atas kasus pembunuhan empat orang. Mantan petinju itu secara teori bisa dieksekusi mati kapan saja, namun dia tidak tahu kapan. Selama 45 tahun dia telah mendekam di penjara menunggu eksekusi mati tersebut dilaksanakan.

Namun menurut Amnesty, Hakamada bisa saja tak bersalah karena kabarnya dia telah dipukuli dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut. Amnesty menyatakan, bukti yang digunakan untuk mendakwa pria itu tidak kuat. Dia pun telah diinterogasi polisi selama maksimal 14 jam tiap hari selama hampir tiga pekan, tanpa didampingi pengacara.

Bahkan salah seorang hakim yang mengadilinya ketika itu, mengundurkan diri tak lama setelah persidangan kasus tersebut. Secara terang-terangan dia menyebutkan "vonis bersalah terhadap seorang pria yang tak bersalah, terlalu bertentangan dengan hati nuraninya".

Pekan ini, Hakamada akan mengetahui apakah pengadilan akan melanjutkan kembali persidangan ulang kasusnya pada akhir Maret mendatang. Ini akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Jika dia gagal, maka Hakamada akan dibawa dari sel penjaranya dan dihukum gantung. Entah kapan.(ita/dtk/nca/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2