JEPANG, Berita HUKUM - Pria Jepang ini sudah 45 tahun menunggu eksekusi mati terhadap dirinya. Puluhan tahun sudah napi itu mendekam di penjara, namun belum jelas kapan dirinya akan dieksekusi mati.
Terpidana mati bernama Hakamada Iwao tersebut kini telah berumur 77 tahun.
Menurut organisasi HAM, Amnesty International seperti dilansir News.com.au, Kamis (16/1), Hakamada diyakini sebagai terpidana mati paling lama mendekam di penjara.
Hakamada divonis mati pada tahun 1968 silam atas kasus pembunuhan empat orang. Mantan petinju itu secara teori bisa dieksekusi mati kapan saja, namun dia tidak tahu kapan. Selama 45 tahun dia telah mendekam di penjara menunggu eksekusi mati tersebut dilaksanakan.
Namun menurut Amnesty, Hakamada bisa saja tak bersalah karena kabarnya dia telah dipukuli dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan tersebut. Amnesty menyatakan, bukti yang digunakan untuk mendakwa pria itu tidak kuat. Dia pun telah diinterogasi polisi selama maksimal 14 jam tiap hari selama hampir tiga pekan, tanpa didampingi pengacara.
Bahkan salah seorang hakim yang mengadilinya ketika itu, mengundurkan diri tak lama setelah persidangan kasus tersebut. Secara terang-terangan dia menyebutkan "vonis bersalah terhadap seorang pria yang tak bersalah, terlalu bertentangan dengan hati nuraninya".
Pekan ini, Hakamada akan mengetahui apakah pengadilan akan melanjutkan kembali persidangan ulang kasusnya pada akhir Maret mendatang. Ini akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Jika dia gagal, maka Hakamada akan dibawa dari sel penjaranya dan dihukum gantung. Entah kapan.(ita/dtk/nca/bhc/rby) |