Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Besok, KPK Eksekusi Wali Kota Bekasi
Tuesday 13 Mar 2012 16:40:40
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Mochtar Muhammad. Hal ini terkait dnegan telah diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang menolak upaya hukum wali kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat tersebut. Mochtar akan dijeblok ke bui pada kamis (14/30 besok.

Informasi rencana eksekusi putusan MA itu disampaikan langsung Karo Humas KPK Johan Budi SP yang dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (13/3). Sebelum dijebloskan ke penjara, KPK terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan. "Benar, besok akan ada pemanggilan yang bersangkutan," ujarnya dalam pesan singkatnya.

Terkait rencana ini, kuasa hukum terpidana Mochtar Muhammad, Sira Prayuna sempat mendatangi gedung KPK. Ia bermaksud mempertanyakan rencana eksekusi bagi kliennya tersebut, karena hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi MA itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah menyatakan Mochtar Mochamad bersalah atas empat kasus korupsi. Ia pun dihukum enam tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU NOmor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP. Putusan MA ini diputus majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko.

Bantah Lindungi
Pada bagian lain, Johan Budi membantah tudingan bahwa mantan pimpinan dan sejumlah penyidik KPK melindungi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tuduhan yang berasal dari terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Muhammad Nazaruddin itu, sangat tidak berdasar. "(Tudingan itu) tidak benar. Tidak ada yang melindungi siapa pun oleh siapa pun. Dasar KPK adalah alat bukti," jelasnya.

Meski Chandra Marta Hamzah sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua KPK, tetapi sekarang hubungan tersebut sudah putus. Diirnya justru mempertanyakan bagaimana caranya Chandra dapat melakukan intervensi. "Bagaimana cara intervensinya? Sekarang pimpinan KPK baru, mana bisa," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain sempat menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mulai ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Saat ini, KPK masih dalam tahap pendalaman. Penanganan kasus ini tidak mudah dan tak bisa dilakukan secara terburu. Begitu pula dengan pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2