Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Besok, KPK Periksa Miranda Goeltom
Monday 09 Jan 2012 19:58:53
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Miranda Swaray Goeltom pada Selasa (10/1) besok. Pemeriksaannya tersebut dalam status sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terkait kasus dugaan suap cek plawat, KPK merencanakan untuk memintai keterangan Ibu Miranda (Selasa) besok," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Pemeriksaan terhadap Miranda dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan terhadap mantan deputi senior gubernur BI itu, kemungkinan untuk mengunkap missing link, yakni siapa penyandang dana pemberi cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Saat ini, menurut Johan, keterangan Nunun menjadi salah satu pintu masuk membuka informasi terkait penyandang dana cek pelawat. Namun hingga kini, keterangan Nunun tersebut ternyata belum menjelaskan secara detail siapa pemberi cek.

Johan menambahkan, KPK intensif memeriksa saksi-saksi kasus tersebut, agar pemberi cek segera terungkap. Jika sudah diketahui aktor atau penyandang dana dalam kasus tersebut, pastinya akan terungkap motif dibalik kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan serta kepentingan pihak yang menyuap itu. “Masih ada missing link,” imbuh dia.

Terkait keinginan terpidana Hamka Yandhu yang meminta nama baiknya dipulihkan, KPK justru mempersilakan politisi Partai Golkar itu untuk melakukan upaya hukum yang lain. "Jika dia inginkan itu dilakukan KPK, silakan saja menuntut. Kami mempersilahkan,” tegas Johan.

Menurutnya, posisi Hamka dalam kasus cek pelawat ini sudah jelas. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Hamka dinyatakan menerima suap untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. "Hamka Yandhu sudah divonis bersalah, bagaimana memulihkan nama baiknya,” jelas Johan.

Miranda Goeltom, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK beralasan masih mengumpulan alat-alat bukti untuk bisa menjerat mantan deputi senior gubernur BI sebagai tersangka. Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, nama Miranda berkali-kali kerap disebut sejumlah terdakwa dan saksi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2