Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Besok, KPK Periksa Miranda Goeltom
Monday 09 Jan 2012 19:58:53
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Miranda Swaray Goeltom pada Selasa (10/1) besok. Pemeriksaannya tersebut dalam status sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

"Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terkait kasus dugaan suap cek plawat, KPK merencanakan untuk memintai keterangan Ibu Miranda (Selasa) besok," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1).

Pemeriksaan terhadap Miranda dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan terhadap mantan deputi senior gubernur BI itu, kemungkinan untuk mengunkap missing link, yakni siapa penyandang dana pemberi cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Saat ini, menurut Johan, keterangan Nunun menjadi salah satu pintu masuk membuka informasi terkait penyandang dana cek pelawat. Namun hingga kini, keterangan Nunun tersebut ternyata belum menjelaskan secara detail siapa pemberi cek.

Johan menambahkan, KPK intensif memeriksa saksi-saksi kasus tersebut, agar pemberi cek segera terungkap. Jika sudah diketahui aktor atau penyandang dana dalam kasus tersebut, pastinya akan terungkap motif dibalik kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan serta kepentingan pihak yang menyuap itu. “Masih ada missing link,” imbuh dia.

Terkait keinginan terpidana Hamka Yandhu yang meminta nama baiknya dipulihkan, KPK justru mempersilakan politisi Partai Golkar itu untuk melakukan upaya hukum yang lain. "Jika dia inginkan itu dilakukan KPK, silakan saja menuntut. Kami mempersilahkan,” tegas Johan.

Menurutnya, posisi Hamka dalam kasus cek pelawat ini sudah jelas. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Hamka dinyatakan menerima suap untuk memenangkan Miranda sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. "Hamka Yandhu sudah divonis bersalah, bagaimana memulihkan nama baiknya,” jelas Johan.

Miranda Goeltom, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK beralasan masih mengumpulan alat-alat bukti untuk bisa menjerat mantan deputi senior gubernur BI sebagai tersangka. Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, nama Miranda berkali-kali kerap disebut sejumlah terdakwa dan saksi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2