Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Telkomsel
Besok, Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 5
Thursday 06 Dec 2012 22:36:07
 

iPhone 5.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum iPhone 5 resmi dipasarkan di Indonesia pada 14 Desember mendatang, operator seluler Telkomsel membuka pre-order iPhone 5 mulai Jumat, (7/12).

"Ya, Telkomsel akan membuka pre-order pada 7 Desember," tutur Division Head Device Bundling and Customization Strategy Telkomsel Arif Pradetya, seraya mengatakan pemesanan bisa dilakukan secara online.

Ia juga mengatakan, harga resmi iPhone 5 dari Telkomsel bisa dilihat mulai besok. Saat ini Telkomsel sedang merancang paket bundel layanan seluler dan data untuk iPhone 5.

Telkomsel juga telah menyiapkan banyak stok kartu SIM Nano, yang digunakan pada iPhone 5. "Nano SIM lebih dari cukup. Intinya, Nano SIM yang kita punya jauh lebih banyak dari stok iPhone 5 yang dikirim Apple," ujarnya di Jakarta.

Bahkan, hari ini Telkomsel mendistribusikan 5.000 kartu SIM Nano.

Harga iPhone 5 tak akan jauh berbeda dengan iPhone 4S. Sekedar catatan, dahulu operator seluler menjual iPhone 4S versi 16GB dengan harga sekitar Rp 7,7 juta, versi 32GB Rp 8,8 juta, dan 64GB seharga Rp 9,9 juta.

Harga iPhone 4S dan iPhone lawas lainnya akan turun setelah iPhone 5 resmi dipasarkan, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (6/12).(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Telkomsel
 
  Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
  RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
  Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
  Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
  Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2