Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mudik
Besok Operasi Ketupat 2021 Digelar, 155 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan Cegah Pemudik
2021-05-05 22:36:21
 

KaKorlantas Polri Irjen Pol Istiono didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Pejabat Utama Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, sebanyak 155 ribu personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat 2021.

"Jumlah personel yang terlibat (Operasi Ketupat 2021) sebanyak 155 ribu personel gabungan terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain," kata Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2021, yang digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Istiono menjelaskan, ratusan ribu personel gabungan itu ditempatkan di 381 pos penyekatan yang tersebar di
wilayah Sumatera hingga Bali.

Selain itu, personel gabungan juga disebar di 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas.

"Serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," beber Istiono.

Tujuan dari Operasi Ketupat, lanjut Istiono, agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman dan terhindar dari bahaya Covid-19.

"Untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik," lugasnya.

Dijelaskan juga dalam pelaksanaan Operasi Ketupat, aparat keamanan menyediakan posko layanan kesehatan. Posko tersebut berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Pengawasan protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi, melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang," terang Istiono.

Diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Tujuannya sebagai upaya pencegahan dan memutus penularan virus Covid-19.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2