Risyapudin" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Bhabinkamtibmas Diminta Serukan Imbauan 'STOP !! JANGAN MUDIK DULU !!'
2020-04-23 18:58:49
 

Himbauan STOP! JANGAN MUDIK DULU! dari Baharkam Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Risyapudin Nursin agar menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas diwilayah perkotaan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik, "STOP !! JANGAN MUDIK DULU !"

Risyapudin menyampaikan, bahwa saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia tengah dilanda wabah penyakit yang disebabkan virus corona (covid-19).

"Setiap hari makin banyak yang terinfeksi, sakit bahkan banyak yang meninggal dunia. Awas! virus ini ganas dan mudah menular," kata Risyapudin Nursin, di Jakarta, Kamis (23/4).

Apalagi, tambah dia, tidak semua yang terinfeksi virus menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk atau sakit tenggorokan. Untuk menghentikan penyebaran virus, tinggal dirumah saja dan jaga jarak dari orang lain.

"Anggap diri kita sudah terpapar virus covid-19, meskipun tidak ada gejala sakit. Kalau kita memaksakan diri untuk mudik itu artinya kita membawa virus mematikan kekampung halaman, lalu menginfeksi Bapak Ibu dan saudara kita dikampung halaman sehingga membuat mereka sakit bahkan meninggal dunia," jelasnya.

Menurut Risyapudin, jika dikota besar kita akan lebih mudah kerumah sakit saat sakit, sementara kalau kita sakit di desa akan lebih sulit pelayanan berobat di desa.

"Dalam melaksanakan tugas agar Bhabinkamtibmas mempedomani Buku Pedoman Baharkam Polri dalam menghadapi covid-19, yang sudah dipegang oleh masing-masing Bhabinkamtibmas," pinta Risyapudin Nursin

Kakorbinmas Baharkam Polri juga berpesan kepada Bhabinkamtibmas di wilayah agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap perkembangan lingkungan di wilayah masing-masing dan tetap patuh kepada petugas/aparat Polri/TNI yang bertugas di lapangan.

"Catat dan simpan selalu nomer-nomer penting untuk kondisi darurat," tutup Risyapudin.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2