Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Bioskop di Jakarta Akan Kembali Dibuka, Ditutup Lagi Jika Langgar Protokol Kesehatan
2020-08-26 22:19:04
 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemprov DKI Jakarta berencana akan mengizinkan kembali dibukanya Bioskop di Jakarta. Salah satu langkah persiapan yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji rencana pembukaan bioskop meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung. Anies mengingatkan, apabila pelaku usaha bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan pemerintahnya akan menutup usahanya. Menurutnya, prioritas nomor satu yakni kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya. Jadi semuanya harus disiplin, mengikuti protokol, bila tidak diikuti maka langsung kita akan lakukan penutupan karena Jakarta dari awal memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan," jelas Anies pada konferensi pers di Media Center Satgas Nasional, Rabu (26/8).

Terkait dengan rencana pembukaan kembali bioskop, Anis menyampaikan Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi tersebut akan memasukkan unsur-unsur yang disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Satgas Nasional Wiku Adisasmito. Unsur-unsur yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19 seperti kualifikasi siapa saja yang bisa menonton di bioskop, pemesanan tiket via online, masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk dan penerapan 3M.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan mengenai pengaturan dengan para pelaku industri bioskop. Menurutnya, para pelaku telah bersiap sejak Juni lalu ketika DKI Jakarta memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar. Kedua belah pihak sudah berkomunikasi secara intens untuk membahas persiapan pembukaan.

"Kami selalu garis bawahi kepada mereka, persiapan silakan dilakukan, tetapi keputusan mengenai pembukaan nanti akan melihat kondisi di Jakarta dan juga melihat bagaimana kesiapan di pelaku untuk mengeksekusinya," tambah Anies.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesimpulan dari pertemuan pagi tadi (26/8) dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali di buka. Pembukaan akan dikoridori protokol kesehatan dan regulasi detail dan pengawasan yang ketat sehingga pelaku memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar.

"Dan bagi masyarakat juga ketika berkegiatan mereka akan bisa merasa aman," ucapnya.

Terkait dengan pembukaan bioskop, Anies mengatakan dari beberapa kajian ada keunikan dalam kegiatan di bioskop. Aktivitas di bioskop jauh lebih aman dibandingkan tempat-tempat seperti kantor dan restoran.

Dari kajian yang dilakukan, penonton tidak saling berhadapan dan tidak berbicara satu sama lain. Ini berbeda dengan situasi di restoran dan kafe dimana orang-orang mengobrol.

"Kalau di bioskop, justru semua diam," ungkap Anies.

Ia menambahkan kalau ada percakapan, itu terjadi antara orang yang saling kenal. Kemudian, dilihat dari posisi semua penonton berada pada arah yang sama dan bukan interaksi berhadap-hadapan.

Pada konteks bioskop, pengunjung dapat dikendalikan dengan posisi kursi yang bisa ditentukan. Ini mirip dengan pengaturan di dalam kabin pesawat.

"Pesawat terbang itu ruangan kecil, kursinya rapat, tetapi bisa diatur seating arrangementnya. Kemudian juga bisa diatur sirkulasi udaranya dengan fasilitas-fasilitas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan," katanya.

Anies menekan kembali satu hal paling penting dalam semua proses untuk membuka kembali bioskop di wilayah Jakarta, yakni kedisiplinan untuk taat, khususnya pemakaian masker.

Ia berharap seluruh komponen masyarakat untuk mempelajari secara detail, dan terkait dengan pembukaan atau ijin berkegiatan banyak menyangkut fakta yang harus dipelajari sehingga tidak terjebak dalam pandangan yang keliru tetapi jutrsu bisa memahami dengan menggunakan rujukan-rujukan berdasarkan ilmu pengetahuan.(pus/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2