Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Travel Umroh
Biro Perjalanan Haji dan Umroh Menipu Ribuan Jamaah
Tuesday 22 Dec 2015 13:10:33
 

Sign Board Travel PT Lasantu Sentosa Sejati.(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Cipayung, Jakarta Timur masih memeriksa direktur biro perjalanan haji dan umrah PT Lasantu Sentosa Sejati, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sebanyak 1.038 calon jamaah umrah seluruh Indonesia.

Ada indikasi bahwa, pihak pengelola melakukan penipuan. Sebab, pengelola terus mengulur waktu dan mengingkari janjinya untuk memberangkatkan jamaah ke tanah suci Mekkah.

Anna Novianti salah satu calon jamaah umrah asal Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat menjelaskan bahwa, ia bersama 15 rekannya sudah membayarkan uang sebesar Rp 14 juta untuk berangkat umrah. Mereka dijanjikan berangkat dari Jakarta ke Mekkah pada, Sabtu (19/12) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Para Jemaah tersebut sesuai rencananya akan diberangkatkan pada 12 Desember 2015 dan diundur jadi 19 Desember 2015. Namun, sampai saat ini belum juga diberangkatkan," ujar Anna.

"Kami dan ribuan jemaah umrah lainnya merasa tertipu dengan pihak PT Lasantu Sentosa yang rencananya akan memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci pada Desember 2015 ini, tapi hingga kini belum diberangkatkan," ujar Anna.

"Kami hanya ingin kedepannya tidak ada lagi calon jamaah yang ditipu oleh travel Lasantu, karena ini adalah perjalanan ibadah yang seharusnya didukung kelancaran keberangkatannya malah kami di zolimi seperti ini, kami juga ingin PT. Lasantu tetap mengembalikan uang kami kembali, agar kami bisa tetap ikut pergi beribadah umroh lewat travel lain," pungkas Anna kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (22/12).

Perusahaan itu diketahui dipimpin Direktur Utama Muhamad Asri Santu, Komisaris Muhamad Yasin Santu, Bagian Keuangan Linda, Marketing Rahmat Hidayat dan Operasional Umroh Yudi.

Perusahaan itu diketahui berkantor pusat di Jalan Pagelaran Setu, Ruko OLeo Blok C/5, Cipayung, Jakarta Timur, dan berkantor cabang di Jalan Wibawamukti II Nomor 26 RT01/06, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Perusahaan itu diketahui sudah beroperasi sejak 2,5 tahun dan berhasil menggaet 1.038 calon anggota jamaah umroh dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatra Barat, Jambi, dan Palembang.

"Para calon jamaah umroh mulai daftar berangkat dengan cara mencicil dari Januari 2015 sampai Juli 2015," kata dia.

Rata-rata calon anggota jemaah umroh membayar Rp13,3 juta hingga Rp 17 juta untuk visa dan tiket umroh, katanya.

Pihak marketing travel sendiri beralasan bahwa tertundanya keberangkatan jemaah akibat belum siapnya tiket pesawat, penginapan di Madinah yang sampai kini belum ada pasti.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kasus Travel Umroh
 
  Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
  First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
  Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
  First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
  Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2