Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Bank Bukopin
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
Tuesday 23 Dec 2014 12:23:48
 

Tampilan kantor Cabang Unit usaha mikro Swamitra PT. Bank Bukopin Tbk.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Unit usaha mikro Swamitra PT. Bank Bukopin Tbk cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang bergerak pada usaha simpan pinjam yang bernama Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin, yang berkantor di jalan AM Sangaji No. 18C, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda diduga telah menggelapkan Sertifikat Tanah konsumen dengan dalil kantornya dibobol maling.

Hal tersebut diungkapkan Aedi Wahab salah satu konsumen, kepada BeritaHUKUM.com, pada Kamis (18/12) lalu. Menurutnya kasus lenyapnya sertifikat tanah miliknya diketahui baru seminggu yang lalu, ketika akan membayar sisa pinjamannya di Swamitra yang merupakan unit kerja dari Bank Bukopin.

Diterangkan Aedi Wahab bahwa dirinya melakukan akad kredit pinjaman sejumlah uang pada Swamitra yang merupakan unit usaha simpan pinjam Bank Bukopin, sekitar bulan Mai 2014 yang lalu dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan rumah miliknya yang terletak di jalan Sentosa / Kenangan Samarinda, namun ketika akan melakukan pelunasan dan menarik sertifikat tanahnya pada, Senin (15/12) yang lalu diketahui bahwa, sertifikat miliknya hilang, terang Aedy.

"Pada saat saya dan istri saya akan melakukan pembayaran lunas sisa pinjaman dan menarik sertifikat atas nama istri saya yang sebagai jaminan, oleh Wakil Manajernya Hasan mengatakan, sertifikatnya hilang akibat kecurian kantornya dibobol maling pada 14 September 2014 yang lalu, sambil memperlihatkan bulti laporan polisi," ujar Aedy Wahab.

Kepada pewarta, Aedy Wahab, mengatakan bahwa dari bukti laporan Polisi yang disodorkan oleh Hasan selaku Wakil Manajer Swamitra di Jl. AM Sangaji Samarinda dinilai janggal, karena laporam tersebut hanya mencantumkan kejadian pencurian pada tanggal 14 September 2014 sekitar pukul 03.00 Wita, tidak menyebutkan SWAMITRA namun hanya menyebutkan tempat kejadian Jl. AM Sangaji No. 18 C Kelurahan Bandara Samarinda, jelas Aedy.

Disamping itu barang bukti yang hilang juga tidak tetcatat dengan rinci apa saja yang hilang apakah termasuk sertifikat tanah atas nama istri saya, namun hanya mencantumkan 1 (satu) buah Brankas merk Chubbs warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 17.360.000,- dan surat- surat jaminan berharga, sehingga dapat diduga adanya unsur kesengajaan dari manajemen Swamitra yang mengelabui konsumen, ujar Aedy.

Yang sangat disesalkan juga menurut Aedy Wahab bahwa, saat kejadian pada tamggal 14 September 2014 yang lalu, sebagai konsumen kami tidak pernah di sampaikan hal kejadian tersebut, demikian juga dengan beberapa kali mendatangi kantornya untuk menanyakan perihal sertifikat oleh pihak manajemen Swamitra, jawabnya berbelit-belit.

"Saya sangat kecewa dan jengkel, karena pada saat kejadian kami sebagai konsumen tidak pernah disampaikan namun baru tahu pada, Senin (15/12) ketika akan melakukan pelunasan dan mengambil sertifikat kembali," tegas Aedy.

Dengan disodorkannya bukti laporan Polisi tentang pembobolan kantornya yang hilang beberapa dokumen jaminan termasuk sertifikat miliknya dengan atas nama istrinya. Setelah melakulan kroscek pada pihak bank Bukopin dan melakukan kroscek dengan laporan Polisi, diperoleh data dimana ada sekitar 42 nama debitur (konsumen) dengan jaminan BPKB Motor juga ada yang jaminannya surat sertifikat tanah, namun dari daftar tetsebut sertifikat atas nama istri saya tidak termasuk yang dicuri maling, sehingga dapat diduga adanya penggelapan sertifikat oleh pihak Swamitra, tegas Aedy Wahab.

"Setelah saya lacak ternyata daftar barang yang hilang dibobol maling tidak termasuk sertifikat atas nama istri saya, namun jawaban manajemen Swamitra bahwa sertifikat saya hilang, sehingga dapat diduga sertifikatnya digelapkan pihak Swamitra untuk mendapatkan kredit kepada bank lain," ujar Aedy.

Manajer Swamitra Bukopin Jl AM Sangaji Samarinda, Adi Sutrino, ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui telpon selularnya pada, Kamis (18/12) untuk meminta konfirmasi mengatakan bahwa, dirinya tidak berada di kantor jadi meminta waktu pada, Jumat (19/12) pukul 10.00 Wita untuk datang di kantornya, pada hal di jam yang sama yang hanya selisih 1 menit Hasan Wakil Manajer melalui telpon selularnya mengatakan, Manajernya ada di kantor jadi sebaiknya datang kekantor saja. Jumat dan Sabtu, Adi Sutrisno selaku manajer Swamitra Bukopin dihubungi pewarta melalui telponnya, tapi tidak pernah diangkat.

Manajer Swamitra Adi Sutrisno, kembali akan dikonformasi dikantornya pada, Senin (22/12) siang kemarin, oleh Hasan selaku wakil Manajer Swamitra mengatakan manajernya masih sibuk menerima pengaduan dua orang nasabah, jadi belum bisa ditemui untuk wawancara, "maaf pak Adi masih sibuk melayani pengaduan dua orang konsumen, jadi belum bisa diganggu, lihatlah besok," pungkas Hasan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2