Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
FIFA
Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
2016-03-18 03:38:20
 

Hukuman larangan atas Sepp Blatter sudah dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.(Foto: Istimewa)
 
ZURICH, Berita HUKUM - Mahkamah Arbitrasi Olahraga, CAS, mengatakan mantan presiden FIFA, Sepp Blatter, sudah mengajukan banding atas larangan terlibat sepak bola selama enam tahun terhadapnya.

Komite Banding FIFA bulan lalu memperkuat keputusan yang menyatakan dia bersalah terkait pembayaran kepada Michel Platini -mantan Presiden UEFA- senilai US$2 juta atau sekitar Rp26 miliar pada 2011 lalu.

Uang tersebut, yang dijuluki sebagai 'pembayaran kesetiaan' dianggap sebagai 'korupsi'.
"Blatter mengupayakan pembatalan keputusan yang diambil oleh Komite Banding FIFA yang melarang dia untuk semua kegiatan terkait sepak bola, di tingkat nasional maupun internasional," tulis pernyataan CAS, Kamis (17/3).

Pria berusia 80 tahun itu dan Platini -yang membantah tuduhan tersebut- memang mempertimbangkan untuk banding ke CAS setelah kalah dalam banding di FIFA.
Bagaimanapun larangan atas keduanya dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.

Platini bahkan sudah lebih dulu mengajukan banding ke CAS.

Blatter merupakan presiden FIFA sejak tahun 1998 namun mengundurkan diri tahun lalu terkait skandal korupsi di FIFA dan digantikan dengan Gianni Infantino, yang merupakan orang nomor dua di UEFA.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2