Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
FIFA
Blatter dan Platini Tetap Dilarang Terlibat Sepak Bola
Thursday 19 Nov 2015 07:54:58
 

Blatter dan Platini dituduh terlibat korupsi, namun mereka menolak tuduhan tersebut.(Foto: Twitter)
 
ZURICH, Berita HUKUM - Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) menolak banding yang diajukan oleh presiden, Sepp Blatter, dan ketua Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA), Michel Platini, terkait larangan sementara terjun di dunia sepak bola selama 90 hari.

Mereka diskors dari seluruh kegiatan persepakbolaan bulan lalu di tengah tuduhan korupsi, tetapi mereka menegaskan tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Blatter, 79, dituding meneken kontrak yang "merugikan" FIFA dan membuat pembayaran "ketidaksetiaan" kepada Platini pada tahun 2011.

Blatter menyebut pembayaran sebesar Rp27,8 miliar itu sebagai "kesepakatan tak tertulis" dan pembayaran sah atas jasa yang diberikan Platini sebagai penasihat Blatter.

Kedua orang tersebut kemudian mengajukan banding untuk membatalkan skors terlibat dalam aktivitas sepak bola. Namun komite banding FIFA menolak permohonan mereka pada Rabu (18/11).

"Presiden Blatter kecewa atas keputusan hari ini," kata pengacaranya, Richard Cullen.

Platini sudah menyatakan tekad untuk memimpin FIFA.

Ditambahkannya, Blatter bertekad membersihkan namanya.

Adapun Platini, yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden FIFA, mengatakan ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbritase Olahraga.

Sementara skors berlaku, ia tidak boleh berkampanye di pemilihan presiden yang akan digelar pada Februari tahun depan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2