Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
FIFA
Blatter dan Platini Tetap Dilarang Terlibat Sepak Bola
Thursday 19 Nov 2015 07:54:58
 

Blatter dan Platini dituduh terlibat korupsi, namun mereka menolak tuduhan tersebut.(Foto: Twitter)
 
ZURICH, Berita HUKUM - Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) menolak banding yang diajukan oleh presiden, Sepp Blatter, dan ketua Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA), Michel Platini, terkait larangan sementara terjun di dunia sepak bola selama 90 hari.

Mereka diskors dari seluruh kegiatan persepakbolaan bulan lalu di tengah tuduhan korupsi, tetapi mereka menegaskan tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Blatter, 79, dituding meneken kontrak yang "merugikan" FIFA dan membuat pembayaran "ketidaksetiaan" kepada Platini pada tahun 2011.

Blatter menyebut pembayaran sebesar Rp27,8 miliar itu sebagai "kesepakatan tak tertulis" dan pembayaran sah atas jasa yang diberikan Platini sebagai penasihat Blatter.

Kedua orang tersebut kemudian mengajukan banding untuk membatalkan skors terlibat dalam aktivitas sepak bola. Namun komite banding FIFA menolak permohonan mereka pada Rabu (18/11).

"Presiden Blatter kecewa atas keputusan hari ini," kata pengacaranya, Richard Cullen.

Platini sudah menyatakan tekad untuk memimpin FIFA.

Ditambahkannya, Blatter bertekad membersihkan namanya.

Adapun Platini, yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden FIFA, mengatakan ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbritase Olahraga.

Sementara skors berlaku, ia tidak boleh berkampanye di pemilihan presiden yang akan digelar pada Februari tahun depan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > FIFA
 
  HNW: Seandainya FIFA Tidak Diskriminatif Atau Israel Mengundurkan Diri, Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Final U-20
  Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
  Jadi Presiden FIFA, Gianni Infantino Gantikan Sepp Blatter
  Jaksa Terima Bukti dalam Kasus Presiden FIFA Sepp Blatter
  Blatter dan Platini Tetap Dilarang Terlibat Sepak Bola
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2