Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fraksi Golkar
Bobby Adhityo Rizaldi: Pasal 7 Ayat 6 Tidak Langgar Konstitusi
Sunday 01 Apr 2012 19:16:37
 

Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota Komisi VII Bidang Energi, DPR dan juga wakil Fraksi Golkar. (Foto: ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pilihan Fraksi Golkar untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi saat ini, dalam Pasal 7 Ayat 6 dan sekaligus menyetujui ayat baru dalam pasal 7, yaitu ayat 6 a, tidak melanggar konstitusi.
Hal tersebut dinyatakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi VII Bidang Energi Dewan Perwakilan Rakyat DPR.

“Penambahan ayat 6a, pada Pasal 7 itu tidak melanggar konstitusi. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), itu masih berlaku. Termasuk dalam sidang Paripurna Sabtu (31/3) lalu,” papar Bobby pada BeritaHUKUM.com, Minggu (1/4).

Menurut wakil dari Fraksi Golkar itu, meskipun pasal 28 Ayat 2 UU No.22/2011 tentang Migas telah dibatalkan MK, namun Bobby berpendapat adanya Peraturan Presiden No.15/2012 memperkuat aturan hukum dalam wewenang Pemerintah, guna penetapan harga BBM Subsidi.

“Peraturan Presiden No. 15 itu merupakan domain pemerintah, bukan di DPR. Bisa dibuktikan bahwa domain keputusan harga harga BBM ada di Pemerintah bukan wilayah keputusan di DPR. Ada perbedaan dengan peraturan Presiden yang ditetapkan pada tahun 2008,” imbuh Bobby kemudian.

Dengan hal yang dimaksud tersebut, melalui Bobby, fraksinya, yaitu Golkar sebetulnya tidak ingin menaikkan harga BBM karena tidak sesuai dengan UU dan juga mengembalikan mekanisme penetapan harga sesuai dalam peraturan perundang-undangan. “Hal ini meluruskan dan menepis anggapan yang beredar bahwa siding paripurna pada sabtu lalu itu adalah pertunjukan politik yang salah kaprah, “tekan Bobby mengingatkan.

Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR yang membahas soal naik atau tidaknya BBM bersubsidi, pada Sabtu (31/3) lalu, Fraksi Golkar menerima tidak adanya kenaikan dengan jangka waktu 6 bulan terakhir sebesar 15 %, dengan melihat asumsi kenaikan rata-rata harga minyak dunia berbanding dengan nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) yang masuk dalam APBNP 2012.

Adapun dalam siding tersebut diwarnai aksi walkout oleh Fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Fraksi PDI Perjuangan menilai, sidang paripurna yang memasukan agenda voting (ambil suara) untuk mengesahkan penundaan BBM Subsidi dengan jangka waktu 6 bulan, melalui Pasal 7 Ayat 6, dianggap cacat hukum. Pembatalan UU Migas yang dilakukan MK diajukan fraksi berlambang banteng itu sebagai salah satu alasan kenapa Isi Pasal 7 ayat 6 tersebut cacat hukum.

Adapun satu fraksi yang lainnya menolak namun tidak melakukan aksi walkout adalah PKS. (bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Fraksi Golkar
 
  Bobby Adhityo Rizaldi: Pasal 7 Ayat 6 Tidak Langgar Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2