JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pilihan Fraksi Golkar untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi saat ini, dalam Pasal 7 Ayat 6 dan sekaligus menyetujui ayat baru dalam pasal 7, yaitu ayat 6 a, tidak melanggar konstitusi.
Hal tersebut dinyatakan Bobby Adhityo Rizaldi, anggota Komisi VII Bidang Energi Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
“Penambahan ayat 6a, pada Pasal 7 itu tidak melanggar konstitusi. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), itu masih berlaku. Termasuk dalam sidang Paripurna Sabtu (31/3) lalu,” papar Bobby pada BeritaHUKUM.com, Minggu (1/4).
Menurut wakil dari Fraksi Golkar itu, meskipun pasal 28 Ayat 2 UU No.22/2011 tentang Migas telah dibatalkan MK, namun Bobby berpendapat adanya Peraturan Presiden No.15/2012 memperkuat aturan hukum dalam wewenang Pemerintah, guna penetapan harga BBM Subsidi.
“Peraturan Presiden No. 15 itu merupakan domain pemerintah, bukan di DPR. Bisa dibuktikan bahwa domain keputusan harga harga BBM ada di Pemerintah bukan wilayah keputusan di DPR. Ada perbedaan dengan peraturan Presiden yang ditetapkan pada tahun 2008,” imbuh Bobby kemudian.
Dengan hal yang dimaksud tersebut, melalui Bobby, fraksinya, yaitu Golkar sebetulnya tidak ingin menaikkan harga BBM karena tidak sesuai dengan UU dan juga mengembalikan mekanisme penetapan harga sesuai dalam peraturan perundang-undangan. “Hal ini meluruskan dan menepis anggapan yang beredar bahwa siding paripurna pada sabtu lalu itu adalah pertunjukan politik yang salah kaprah, “tekan Bobby mengingatkan.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPR yang membahas soal naik atau tidaknya BBM bersubsidi, pada Sabtu (31/3) lalu, Fraksi Golkar menerima tidak adanya kenaikan dengan jangka waktu 6 bulan terakhir sebesar 15 %, dengan melihat asumsi kenaikan rata-rata harga minyak dunia berbanding dengan nilai rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) yang masuk dalam APBNP 2012.
Adapun dalam siding tersebut diwarnai aksi walkout oleh Fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Fraksi PDI Perjuangan menilai, sidang paripurna yang memasukan agenda voting (ambil suara) untuk mengesahkan penundaan BBM Subsidi dengan jangka waktu 6 bulan, melalui Pasal 7 Ayat 6, dianggap cacat hukum. Pembatalan UU Migas yang dilakukan MK diajukan fraksi berlambang banteng itu sebagai salah satu alasan kenapa Isi Pasal 7 ayat 6 tersebut cacat hukum.
Adapun satu fraksi yang lainnya menolak namun tidak melakukan aksi walkout adalah PKS. (bhc/boy)
|