Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kasus Perkelahian
Friday 06 Jan 2012 21:26:11
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Nasib tragis menimpa bocah berusia 12 tahun bernama Fahmi. Siswa kelas dua Madrasah Tsanawiyah Al-Ulum Medan, Sumatera Utara (Sumut), berkelahi dengan Rinto (12), anak oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Belawan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka yang kasusnya masih diproses Polsek Patumbak, Medan.

Meski tidak ditahan, Fahmi dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. Penangguhan penahanan ini atas jaminan orang tua tersangka, Alinur, yang menjamin bahwa putranya takkan melarikan diri. “Padahal yang dipukuli itu anak saya (Fahmi), bukannya Rinto. Tapi malah Fahmi yang dijadikan tersangka. Apakah karena kami ini orang susah, sedangkan orang tua Rinto seorang perwira polisi,” kata Ali Noor kepada wartawan di Medan, Jumat (6/1).

Menurut dia, kasus ini terjadi pada 1 Nopember 2011 lalu. Perkelahian bermula, ketika Rinto meminjam games Point Blank milik Fahmi. Setelah meminjam, Rinto malah mengubah kata kunci (password) untuk memainkan game tersebut. Saat ingin bermain, Fahmi tidak dapat membuka permainan karena kata kunci yang diubah Rinto.

Fahmi sudah berusaha meminta password yang dibuat Rinto. Namun, Rinto tidak juga mau memberikannya. Fahmi pun kesal dan kemudian meledek Rinto dengan kalimat "dasar anak polisi pelit." Akhirnya Fahmi berkelahi dengan Rinto dan warga sekitar sempat melerai perkelahian itu.

Tapi karena tidak senang ayahnya diejek Fahmi, Rinto pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Tak lama berselang, Rinto kembali datang bersama orang tuanya, Aiptu HH dan istrinya, S. Aiptu HH sehari-hari bertugas di Polres Belawan dan S merupakan seorang guru SD di Medan Amplas. Rinto dan Fahmi kembali berkelahi. Namun, kali ini Fami dipegang oleh H. Rinto pun dengan leluasa memukuli Fahmi.

Tidak cukup di situ, diungkapkan Ali Noor, Fahmi juga sempat ditampar Aiptu HH. Bahkan, adik Fahmi, bernama Lina juga ikut ditampar istri Aiptu HH. Padahal, Lina adalah murid guru S. Sejak saat itu, Lina tak mau sekolah, karena takut dan malu. Tidak terima dengan perlakuan itu, Ali Noor pada hari itu juga mengadukan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumut.

Di Polda Sumut, Ali Noor dan Fahmi diarahkan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Laporan ke Polda Sumut ini bernomor LP/176/XI/2011/SPKT/Tgl 3 November 2011. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Medan. Namun, Ali Noor tiba-tiba kaget, karena pada 15 Desember 2011 lalu, Fahmi dipanggil Polsek Patumbak sebagai tersangka.

Polisi malah menetapkan F menjadi tersangka setelah keluarga Rinto melapor ke Polsek Patumbak, Medan. Melihat ketidakberesan penanganan perkara, Al Noord melaporkan peristiwa ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) daerah Medan untuk meminta perlindungan. Alinur juga berharap polisi bertindak bijaksana, karena kasus itu murni penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan Aiptu HH dan S.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara ini, Kapolsek Patumbak, Kompol Soni Siregar tidak bersedia memberi keterangan. Dia bahkan keluar dari pintu belakang, menghindari wartawan. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP P Samosir saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan penetapan tersangka atas nama F.
Jadi Tersangka
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki mengatakan bahwa pihaknya telah mengembangkan laporan Fahmi. Bahkan, Rinto juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Laporan orang tua Fahmi dan Rinto sudah diambil Polresta Medan.

“Intinya kasus ini sekarang sudah diambilalih Polresta Medan, baik itu Fahmi yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Patumbak maupun Rinto Hutajulu serta kedua orang tuanya, Iptu Hutajulu dan Sumihar juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut,”jelas Yoris.

Menurut Yoris, status tersangka Fahmi itu merupakan hasil laporan orang tua Rinto Hutajulu kepada Polsek Patumbak. Sedangkan penetapan status tersangka Rinto Hutajulu dan kedua orang tuanya, Iptu Hutajulu dan Sumihar hasil laporan orang tua Fahmi, Ali Nur ke Polda Sumut.

Untuk tersangka Fahmi dalam kasus ini, dikenakan pasal 80 UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak di Polsek Patumbak pada 3 November 2011 lalu. Sedangkan Rinto Hutajulu, Iptu Hatujulu dan isterinya Sumihar dikenakan pasal 170 KUHPidana (tentang pengeroyokan) di Polda Sumut.

Yoris pun mengharapkan kedua belah pihak berdamai mengingat kedua tersangka masih anak-anak. Selain itu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Balai Perlindungan Anak dan Saksi (BAPAS) tentang permohonan untuk dilakukan penelitian, kasus yang dialami Fami dan Rinto itu. Tapi pihak BAPAS tidak meresponnya hingga kini. “Kami sudah minta kedua belah pihak berdamai, karena tersangka masih anak-anak,” jelas dia.(dbs/fer/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2