Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan
Bocah 4 Tahun Tewas setelah Ditabrak Personel Polisi Bernama Wawan
Tuesday 21 Aug 2012 20:57:16
 

Ilustrasi Korban Penabrakan (Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Seorang bocah berumur 4 tahun tewas ditabrak Polisi di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya. Kota Depok, Jawa Barat. Anggota Polisi penabrak bocah pun menjadi bulan-bulanan massa.

Kepala Unit Kecelakaan Polres Depok Ajun Komisaris Supriyono di Depok, Selasa (21/8), mengakui kejadian tersebut.

Tetapi, Supriyono enggan mengungkap pangkat dan kesatuan anggota kepolisian itu. Ia hanya bersedia menyebutkan identitasnya. “Anggota Polisi itu bernama Wawan," katanya.

Supriyono juga hanya mengakui anggota polisi tersebut sempat menjadi bulan-bulanan massa yang marah di tempat kejadian perkara. Nyawa Wawan selamat setelah koleganya dari Polsek Sukma Jaya dan Polres Depok melakukan blokade tempat kejadian.

Peristiwa tersebut, katanya, terjadi pada Minggu (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika mobil sedan Toyota Corolla warna hitam B 237 SY yang dikenderai Wawan meluncur dari arah Jalan Bahagia Raya hendak menuju ke Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.

Tiba-tiba, lanjut Supriyono, kendaraan yang dikendarai Wawan hilang kendali dan langsung menghantam tubuh bocah lelaki itu. Bocah yang juga identitasnya tak disebutkan, tidak langsung tewas. “Bocah meninggal setiba di Rumah Sakit Harapan, Jalan Pemuda, Kelurahan Depok“, ujarnya.

Menurut Supriyono, bocah yang tewas tersebut bukan penduduk Kota Depok melainkan warga Cileduk, Tangerang Selatan. Korban dibawa orang tuanya untuk berlebaran ke rumah keluarganya di Jalan Kapuas Raya. "Saat kedua orang tua bermaaf-maafan, korban pergi ke jalan. Saat ituah korban ditabrak. Saat itu pula, anggota polisi penabrak bocah menjadi bulan-bulanan massa“, paparnya.

Ketua RW 17 Kelurahan Abadi Jaya, Rochadi mengatakan sudah dilakukan perdamaian antara Wawan dan pihak keluarga korban. “Seluruh biaya rumah sakit, ambulans, hingga pemakaman ditanggung. Jadi, tak ada lagi tuntutan hukum di belakang hari“, kata Rochadi yang juga Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan
 
  Angka Kecelakaan di Jakarta Turun 4 Persen, Namun Korban Tewas Naik 15 Persen
  Proyek 'Siluman' Jalan Lintas Sumatera Telan Korban
  Akibat Pecah Ban Nyawa Pardi Melayang Dihantam Mopen Jumbo
  Pengantin Maut Telan Korban 19 Luka Parah 1 Meninggal Dunia
  Avanza Masuk Sungai 6 Orang Tewas, 2 Kritis, 1 Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2