Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Media Sosial Facebook
Bocah Pasang Foto Syur, Sang Ayah Gugat Facebook
Wednesday 07 Sep 2011 18:01:40
 

Ilustrasi
 
WINA (BeritaHUKUM.com) Akibat Perbuatan anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun memajang foto-foto syurnya di akun Facebook, seorang ayah di Austria mengajukan gugatan ke situs jejaring sosial paling populer di dunia maya tersebut.

Seperti dikutip Digital Trends, Rabu (7/9), isi gugatan tersebut mempertanyakan sikap Facebook yang membolehkan anak berusia 12 tahun menjadi anggota. Padahal, sesuai dengan aturan bahwa batas minimum umur untuk menjadi anggota adalah 13 tahun.

Menurut penasihat hukum sang ayah, Hilary Carmichael, Facebook tidak cocok untuk usia di bawah 18 tahun. Dan jika pihak Facebook mempunyai peraturan batas usia seharusnya meminta nomor paspor pada saat anggota melakukan regestrasi.

"Seharusnya pihak Facebook melakukan implementasi peraturan umur, seperti meminta nomor paspor untuk mengecek berapa usia yang sebenarnya," jelas Hilary.

Ia juga menambahkan, dalam tuntutannya bahwa perusahaan yang berbasis di Palo Alto, California, dapat membahayakan si gadis tersebut. Dimana informasi di tempat tinggal dan sekolah tertera lengkap di akun Facebook.

Jika akun gadis belia itu tak dihapus Facebook maka sang penasihat hukum memastikan akan menggunakan aplikasi untuk menghentikan operasi perusahaan itu di Irlandia Utara. Untuk itu dia menbangun website yang bernama “Children on Facebook,” yang bertujuan mengumpulkan orang tua yang bersangkutan. Dimana hak-hak privasi anakny terampas karena Facebook, dan mendukungan tuntutan kliennya.

Bukan kali ini saja website ciptaan Mark Zuckerberg mendapat gugatan. Sebelumnya, pada 2008 lalu, jaksa penuntut umum negara bagian New York sempat mengajukan gugatan.

Mantan kepala privasi Facebook, Chris Kelly mengatakan. Memang Facebook bisa menjadi magnet bagi mereka yang memangsa kaum muda. Tetapi pengawasan orang tua terhadap prilaku anak-anaklah yang harus di jadikan prioritas utama.

“Salah satu hal yang harus Anda lakukan adalah mendidik anak-anak untuk tidak bertemu siapa pun bahwa mereka hanya tahu secara online dan memberitahu orang tua mereka di mana mereka. Orang tua juga harus tahu ke mana anaknya pergi dan apa yang mereka lakukan. Orang tua harus aktif dalam kehidupan mereka,” ujarnya Kelly. Hingga saat ini, pihak Facebook belum menganggapi gugatan tersebut.(dlc/riz)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2