Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Bocah Perempuan Nekat Panjat Sutet
Tuesday 06 Sep 2011 22:14:07
 

Fitri dalam aksi nekatnya memanjat menara sutet (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fitri alias Pipit, bocah perempuan berusia 10 tahun kembali membuat heboh dengan memanjat menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) setinggi hampir 80 meter di dekat tanggul banjir kanal Tanahabang, Jl KS Tubun, Kotabambu Selatan, Jakarta Barat, Selasa (6/9).

Aksi ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan Fitri. Sebelumnya, ia juga melakukan aksi yang sama di dekat Polsek Ciputat, Tangerang Selatan dan Jatipulo beberapa waktu lalu.

Akibat aksi nekatnya ini, arus lalu lintas di bypass Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat. Kemacetan disebabkan banyaknya kerumunan massa yang hendak menyaksikan langsungg aksi Fitri tersebut. Terlebih, banyak juga warga yang memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, Fitri sempat berada di atas menara SUTET itu selama hampir 30 menit. Alhasil, warga yang penasaran dengan aksi Fitri pun terus berdatangan untuk menyaksikan aksi nekat Fitri. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekitar 20 personel kepolisian yang dibantu petugas pemadam kebakaran serta PLN kemudian berupaya mengevakuasi bocah tersebut.

Dengan kecakapan petugas, aksi nekat Fitri behasil dihentikan. Petugas kemudian ikut memanjat menara SUTET guna mengevakuasi Fitri. "Kami sempat kesulitan melakukan evakuasi karena banyaknya kerumunan massa yang menyaksikan peristiwa ini," ujar Nurdin, Wakil Lurah Kotabambu Selatan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2