Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Bocah Perempuan Nekat Panjat Sutet
Tuesday 06 Sep 2011 22:14:07
 

Fitri dalam aksi nekatnya memanjat menara sutet (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fitri alias Pipit, bocah perempuan berusia 10 tahun kembali membuat heboh dengan memanjat menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) setinggi hampir 80 meter di dekat tanggul banjir kanal Tanahabang, Jl KS Tubun, Kotabambu Selatan, Jakarta Barat, Selasa (6/9).

Aksi ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan Fitri. Sebelumnya, ia juga melakukan aksi yang sama di dekat Polsek Ciputat, Tangerang Selatan dan Jatipulo beberapa waktu lalu.

Akibat aksi nekatnya ini, arus lalu lintas di bypass Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat. Kemacetan disebabkan banyaknya kerumunan massa yang hendak menyaksikan langsungg aksi Fitri tersebut. Terlebih, banyak juga warga yang memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, Fitri sempat berada di atas menara SUTET itu selama hampir 30 menit. Alhasil, warga yang penasaran dengan aksi Fitri pun terus berdatangan untuk menyaksikan aksi nekat Fitri. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekitar 20 personel kepolisian yang dibantu petugas pemadam kebakaran serta PLN kemudian berupaya mengevakuasi bocah tersebut.

Dengan kecakapan petugas, aksi nekat Fitri behasil dihentikan. Petugas kemudian ikut memanjat menara SUTET guna mengevakuasi Fitri. "Kami sempat kesulitan melakukan evakuasi karena banyaknya kerumunan massa yang menyaksikan peristiwa ini," ujar Nurdin, Wakil Lurah Kotabambu Selatan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2