Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Edward Snowden
Bocoran Snowden Ungkap Rahasia Penting 3 Negara
Thursday 11 Jul 2013 09:30:40
 

Gugun Gumilar di Washington DC, Amerika Serikat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Dari Washington DC, President of the Indonesian Students Association in the North America, Gugun Gumilar mengungkapkan bahwa pihak Kolombia merasa khawatir soal laporan-laporan yang mengatakan bahwa negara itu menjadi target pengintaian elektronik rahasia yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan akan meminta penjelasan dari sekutu dekatnya itu.

Kementerian luar negeri, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa malam, mengatakan Kolombia menolak semua itu. "Tindakan pengintaian karena hal itu melanggar hak-hak kerahasiaan pribadi orang serta perjanjian-perjanjian internasional soal telekomunikasi," kata Gugun, mengutip laporan AFP, Kamis (11/7) waktu Indonesia

"Kolombia akan meminta pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan penjelasan yang sesuai," katanya.

Pernyataan itu dikeluarkan menyusul munculnya sebuah laporan oleh surat kabar Brazil O Globo.

Laporan O Globo itu mengatakan Kolombia merupakan salah satu dari target utama operasi pengintaian elektronik yang dilakukan AS di Amerika Latin.

Laporan itu didasarkan atas materi yang dibocorkan Edward Snowden, bekas pegawai kontrak Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA).

Snowden mengungkapkan bahwa NSA sedang melancarkan operasi penyadapan data telepon dan Internet secara besar-besaran.

Melalui program pengintaian Internet yang disebut sebagai PRISM, NSA "mengambil data-data terkait penjualan minyak dan militer di Venezuela, energi dan obat-obatan terlarang di Meksiko, serta memetakan pergerakan-pergerakan Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (berhaluan kiri)," kata O Globo.

NSA bisa mengeluarkan perintah kepada perusahaan-perusahaan Internet seperti Google dan Facebook untuk mendapatkan akses ke surat-surat elektronik, percakapan dalam jaringan, gambar-gambar, berkas dan video yang diunggah oleh para pengguna luar negeri.

"Dokumen-dokumen itu menunjukkan adanya kegiatan "pengumpulan data secara terus-menerus di Kolombia antara tahun 2008 dan kuartal pertama tahun ini," kata O Globo.

Data yang dimaksud adalah termasuk sambungan telepon, surat elektronik serta penyadapan satelit, kata koran tersebut, jelas Gugun Gumilar yang belum lama ini meraih Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) 2013.

Ditambahkannya bahwa, Washington telah membantu Bogota memerangi perdagangan obat-obatan terlarang dan kelompok-kelompok bersenjata ilegal melalui Plan Colombia, yaitu program kerjasama militer.

Di bawah program itu, Kolombia telah menerima lebih dari delapan miliar dolar (Rp79,6 triliun) sejak tahun 2000.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2