Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Bolos Hari Pertama Kerja, Sembilan PNS Terancam Dipecat
Monday 05 Sep 2011 16:28:50
 

Sidak hari pertama kerja, usai libur Lebaran (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sebanyak 565 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, Senin (5/9). Dari hasil rekapitulasi kehadiran sementara melalui absen online di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tercatat, 565 PNS yang tidak masuk kerja terdiri dari 304 pegawai cuti, Sembilan pegawai tanpa keterangan, 178 pegawai sakit, dan 74 pegawai lainnya mengajukan izin.

Bagi PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Saat memantau kehadiran para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan didampingi Kepala Inspektorat, Franky Mangatas Panjaitan dan Kepala BKD DKI Jakarta, Budhihastuti meninjau absen online BKD DKI Jakarta di lantai 20, Blok G, Balaikota.

Absen online itu terhubung langsung dengan mesin absen berupa absen jari elektronik di seluruh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di enam wilayah DKI Jakarta. “Dari data absen online sementara, PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja seusai Idul Fitri ada sebanyak 565 orang. Untuk data pastinya baru dapat diketahui sore nanti,” ujar Fadjar, Senin (5/9).

Sanksi tegas, dikatakan Fadjar, akan dijatuhkan bagi para PNS yang kedapatan melanggar instruksi atasannya. “Nanti, Inspektorat dan BKD yang akan memprosesnya. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya,” kata Fadjar.

Kepala BKD DKI Jakarta, Budhihastuti mengatakan, para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan libur Lebaran melalui cuti bersama selama sembilan hari. Dia menilai, liburan itu cukup lama untuk memberikan kesempatan PNS merayakan lebaran bersama dengan anggota keluarganya.

Ditegaskannya, hampir seluruh PNS yang bekerja di bagian pelayanan umum telah masuk dan bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat. “Saya pastikan, yang tidak hadir hari ini tidak bekerja di bagian pelayanan umum. Namun, tindakan tegas akan dijatuhkan kepada para pegawai yang bolos,” kata Budihastuti.

Dari pemantauan di ruang monitoring online BKD DKI Jakarta, ketidakhadiran PNS itu merata di hampir semua satuan unit kerja baik di tingkat provinsi dan wilayah kotamadya maupun kabupaten. Kehadiran para PNS langsung terkoneksi ke BKD sehingga tingkat kehadiran dapat dipantau secara langsung. “Absensi para pegawai ini terus dipantau secara online. Jadi tidak perlu sidak karena data absensi sudah dapat dipantau di BKD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga menggelar halal bi halal dengan keluarga besar PNS Pemprov DKI Jakarta. Halal bi halal dipimpin langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Pada kesempatan ini, Prijanto menegaskan, kesadaran PNS DKI untuk masuk kerja di hari pertama tampak sudah cukup tinggi. “Tingkat kedisiplinan PNS DKI sudah semakin baik dari tahun ke tahun. Nanti lihat saja hasil sidak pagi ini, atau lihat saja hasil rekapitulasi final sore nanti,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2