Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Babel
Bongkar Kasus Sumur Bor di Babel
Tuesday 03 Jul 2012 01:25:54
 

Ilustrasi, Sumur Bor (Foto: Ist)
 
BABEL (BeritaHUKUM.com) - Dua tahun sudah kasus korupsi sumur bor pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu menguap ke publik, sayang sampai berita ini dimuat tersangka utama korupsi sumur bor yang menggunakan dana APBD Provinsi Bangka Belitung tahun 2009 sebesar Rp 5.2 milyar tak juga berhasil ditangkap dan dipenjarakan.

Terbukti, walaupun telah empat kali pergantian pimpinan di Kejati Bangka Belitung, namun kasus sumur bor ini belum ada titik terangnya alias belum tuntas. Kasus ini berawal dari pimpinan Faedoni Yusuf SH MH, Hindiyana SH MH, I Putu Gede Jelada SH MH hingga Budiono SH.MH, namun komitmen pihak Kejaksaan tetap bersikeras agar kasus ini bisa cepat tuntas.

Kejaksaan telah bekerja keras untuk memeriksa tersangka, menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan dan melakukan pemeriksaan kelapangan di sejumlah 70 titik pembangunan sumur bor yang ada di setiap kabupaten dan kota di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Meskipun, pihak Kejati telah menetapkan tersangkanya antara yaitu; 6 orang tersangka antara lain pegawai Distamben dan pihak kontraktor diantaranya, Noornedi, selaku kepala Distamben yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas Pertanian Provinsi Bangka Belitung, Mukmin Muhair mantan pimpinan cabang PT Jaya Tirta Karya Servindo, Tencung Tun alias Amin pimpinan cabang PT Jaya Tirta Karya Servindo, Yul Haidar Simatupang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) dan Irwan Taruna Jaya ketua panitia pengadaan barang, dan terakhir Dedi Agus Ardiansyah (31) selaku pengawas proyek.

Sebelumnya tim penyidik yang dikordinatori oleh Khaidirman SH, telah tuntas penyusunan berkas perkara, namun masih juga belum bisa melimpahkan ke Pengadilan, dengan alasan pihak Kejaksaan masih harus melengkapi dokumen landasan perhitungan Negara oleh BPK RI perwakilan Bangka Belitung

Sesuai dengan MoU pihak Kejagung RI dan BPK RI sehingga dalam kasus perhitungan kerugian Negara pihak Kejaksaan untuk meminta bantuan kepada pihak BPK RI perwakilan Bangka Belitung, agar memperhitungkan berapa besaran kerugian negara, yang disebabkan oleh pekerjaan sumur bor, sementara itu, pihak BPK RI sendiri, belum bisa memberikan perhitungan kepada pihak Kejati, disebabkan masih ada dokumen yang kurang yang menjadi subtansi permasalahan, sehingga BPK RI perwakilan Bangka Belitung belum bisa memberikan hasil perhitungan kerugian Negara.

Seperti yang disampaikan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ariefsyah Mulya Siregar didampingi oleh kordinator penyidik Khaidirman SH, serta Kasi Penkum Rindang Onasis SH kepada Majalah Potret di kantornya pada Kamis (28/06), “mengingat ada MoU antara Kejagung RI dan BPK RI kita masih menunggu hasil perhitungan besaran kerugian Negara terhadap kasus ini, dan kita juga diminta untuk melengkapi ada dokumen yang kurang menurut BPK RI Perwakilan Bangka Belitung” jelas Arief.

Di lain tempat Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bangka Belitung Irawan Krisnanto di kantor nya Jumat (29/06) menjelaskan, “Ada dokumen dokumen yang masih perlu ditambahkan oleh pihak Kejaksaan, kita juga telah berkirim surat resmi agar Kejaksaan menambahkan dokumen yang kurang, karena dokumen yang kurang tersebut adalah landasan untuk perhitungan kerugian Negara terhadap pembangunan sumur bor itu, ”jelas Irawan.

Irawan juga menolak kalau permasalahan ini saling lempar dengan pihak Kejaksaan tapi kita harus melihat dokumen dokumen secara lengkap untuk perhitungan namun Irawan enggan menyebutkan detail dokumen yang diminta yang jelas dokumen itu adalah dokumen yang berkaitan dengan permintaan Kejaksaan untuk menghitung kerugian Negara terhadap pekerjaan sumur bor ,jelas Irawan kembali.

Irawan mengakui pihak BPK telah melayangkan surat resminya ke Kejaksaan bulan Mei 2012 lalu dan kita hanya meminta kepada pihak Kejaksaan menambahkan dokumen yang kurang dan permasalahan ini tidak kembali dari nol tapi hanya satu dokumen saja yang harus ditambahkan oleh pihak Kejati Babel sebab permintaan menambahkan dokumen itu adalah penyampaian dari BPK RI pusat ke BPK RI perwakilan Bangka Belitung yang kita teruskan ke Kejaksaan jelas Irawan

Secara tegas Irawan mengatakan untuk menghitung kerugian Negara tidak mudah dan itu harus dilandasi oleh dokumen yang sangat lengkap sebab kita disini diminta kerugian Negara harus nyata dan pasti maka untuk itu harus dilandasi oleh dokumen dokumen yang lenkap tegas Irawan .

Semula kasus dugaan kerugian Negara terhadap pekerjaan sumur bor tersebut pada minggu pertama memasuki bulan Desember 2010 lalu sudah bisa menyeret para tersangka kemeja hijau namun apahendak dikata hingga sekarang walaupun pemeriksaan dan pemberkasan telah selesai pihak Kejati belum bisa membawa perkara tersebut ke Pengadilan,dikarenakan masih belum keluarnya hasil yang pasti dari perhitungan besarnya kerugian Negara oleh BPK RI Perwakilan Bangka Belitung

Lambannya proses hukum terhadap kasus sumur bor Bangka Belitung menjadi pusat perhatian masyarakat serta beberapa lembaga swadaya masayarakat(LSM) di Bangka Belitung antara lain LSM FMPBB(Forum Masyarakat Peduli Bangka Belitung)Kurniawan,Lembaga Pusat dukungan kebijakan public(PDKP)Pirwan, serta aktifis anti korupsi Bangka Belitung Fahrizan

Fahrizan sebagai aktifis anti korupsi Bangka Belitung meminta kepada pihak Kejaksaan Agung(Kejagung)agar mengganti para jaksa yang ada di lingkungan kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebab banyaknya kasus kasus korupsi yang tidak bisa diungkapkan oleh pihak Kejaksaan yaitu Kejati Bangka Belitung.

Hal ini sangat aneh,dan terhadap kasus sumur bor sudah sangat jelas tersangkanya tapi masih belum bisa menyeret para tersangka ke penjara dan juga sudah terlihat jelas audit yang dilakukan oleh pihak BPK RI Negara dirugikan dan itu tidak pernah di tindak lanjuti oleh pihak penegak hukum dalam artian kejaksaan “sebaiknya Kejagung mengganti para jaksa yang ada di lingkungan Kejati” tegas Fahrizan

Khusus buat BPK RI Perwakilan Bangka Belitung lanjut Fahrizan dalam kasus sumur bor ini pihak BPK RI Bangka Belitung jangan bermain lempar batu sembunyi tangan artinya jangan saling menyalahkan pihak Kejati,sudah sejak lama pihak BPK RI Perwakilan dengan alasan menghitung kerugian Negara “apakah mungkin hanya menhitung kerugian Negara itu bertahun tahun. Kan tidak masuk akal sama sekali,ketus Fahrizan

Hal senada yang dikatakan oleh ketua PDKP Provinsi Bangka Belitung Pirwan dalam hal penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejati harus bertindak tegas kalau sudah ada dan jelas tersangkanya kenapa tidak di penjarakan saja kata Pirwan.

Begitu juga dengan ketua LSM FMPBB Kurniawan yang akrab di panggil Wawan khusus untuk kasus sumur bor ini dugaan kuat menyangkut pejabat tinggi di negeri ini dan kuat dugaan juga sudah ada utusan untuk meredam kasus ini bisa saja sebagai peloby ke pihak BPK RI Perwakilan Bangka Belitung dan BPK RI Pusat di Jakarta juga ke pihak Kejati Bangka Belitung atau ke Kejagung.

“Kita akan kawal terus kasus sumur bor ini hingga pihak Kejaksaan bisa membawa tersangka ke meja hijau untuk itu agar masyarakat tidak bertanya tanya” kata Wawan.(ngd/syk/bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2