MEDAN, Berita HUKUM - Bos PT LJ Hotel Prima, Abdul Latif ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Bahkan sejak 4 Juli 2019, statusnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena hingga kini keberadaannya belum diketahui atau melarikan diri.
Hal tersebut terungkap setelah pemilik lahan diatas berdirinya Hotel LJ tersebut, yakni Tatarjo Angkasa, melalui kuasa hukumnya, Leden Simangunsong SH dan Panca Indra Yusani SH menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11).
"Klien kita, Tatarjo Angkasa sudah melaporkan, Abdul Latif ke Polda Sumut pada 27 Desember 2018, sesuai dengan LP/1778/XII/2018/SPKT/1. Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana," ungkap Leden.
Kuasa hukum Tatarjo ini juga menegaskan, bahwa kliennya selaku korban meminta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap Abdul Latif.
"Awal Bulan Juli 2019 itu terlapor telah ditetapkan sebagai DPO oleh Poldasu, artinya ini telah berapa bulan berlalu. Maka kami meminta agar kepolisian segera menangkap Abdul Latif," tegas Leden.
Dijelaskan Leden, kasus ini bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan. Di mana tersangka telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha LJ Hotel. Sewa Menyewa tersebut tertuang didalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
"Tetapi selama perjanjian klien kami sudah dirugikan karena tersangka sudah menguasai tanah dan bangunan sampai sekarang. Tanpa lagi membayar sewa kepada klien kami sebagai pemilik lahan dan bangunan. Memang Abdul Latif ada memberikan Bilyet Giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan, oleh karenanya Klien kami sudah sangat dirugikan," ucap Leden.
Ditempat sama, Panca menambahkan dalam kasus ini anehnya Tatarjo Angkasa selalu pemilik malah digugat oleh PT LJ Hotel Prima Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan gugatan yang tidak jelas.
Gugatan itu hanya dijadikan sebagai alat agar tanah dan bangunan itu dapat dikuasai dan diusahai tanpa membayar uang sewa kepada Klien Kami.
"Kami berharap Polda Sumut segara mencari keberadaan Abdul Latif yang telah ditetapkan DPO sejak 4 Juli 2019. Terhadap Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, kami sudah menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti asli terkait gugatan itu," ungkapnya.
Persidangan gugatan tersebut saat ini tengah berjalan di PN Medan, digelar di Ruang Cakra IV, Rabu (13/11/2019) yang seharusnya beragendakan keterangan saksi penggugat, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit sehingga oleh majelis hakim diketuai Riana Pohan ditunda.
Sementara pada sidang sebelumnya, selaku tergugat, Tatarjo melalui kuasa hukumnya ini tela menyerahkan bukti-bukti surat untuk menguatkan bantahan dan meneguhkan rekonpensinya tergugat. Adapun bukti yang dilampirkan yakni akte perjanjian sewa menyewa, foto copy billyet giro, foto copy HGB, Bukti Laporan Polisi dan Surat DPO serta surat-surat bukti lainnya
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terkait kasus ini." Nanti akan kami cek," ujarnya.(bh/sas) |