Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Mafia
Bos Mafia Terbesar di Jepang Digugat
Wednesday 17 Jul 2013 17:26:58
 

Kenichi Shinoda Bos Mafia Terbesar di Jepang.(Foto: Ist)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Seorang perempuan di Jepang menggugat bos organisasi mafia terbesar di negara itu.
Kantor berita Jepang, Kyodo, melaporkan perempuan asal Nagoya ini meminta pengembalian uang keamanan yang telah ia bayar selama 12 tahun terakhir senilai total 10,85 juta yen (US$109.000).

Perempuan pemilik restoran yang tidak disebutkan namanya ini juga menggugat Kenichi Shinoda, kepala gang kriminal Yamaguchi, dengan tuntutan senilai 17,35 juta yen (US$174.200).

Pengacaranya menyatakan, ia pernah mencoba tidak membayar pada tahun 2008, tapi para anggota gang mengancam akan membakar restorannya.

Menurutnya, sebagai bos, Shinoda "bertanggung jawab selaku majikan" atas tindakan anak buahnya.

Tuntutan pertama

Tuntutan ini adalah tuntutan pertama yang menggunakan undang-undang antiorganisasi kriminal yang direvisi tahun 2008 lalu.

Menurut undang-undang ini, kepala gang kriminal bisa dituntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang dilakukan oleh anggotanya atau grup afiliasinya.

Data kepolisian setempat menyatakan gang Yamaguchi-gumi termasuk cukup besar dan menguasai sekitar 40% dari total keseluruhan organisasi kriminal di Jepang, kata kantor berita AFP.

Gang-gang di Jepang, atau dikenal dengan nama yakuza, bukanlah kelompok ilegal.

Namun, mereka kerap dikabarkan terlibat berbagai aktivitas kriminal termasuk penjualan narkoba, prostitusi dan manipulasi pasar saham.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2