Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus KTM
Bos PT DJM David Efendi Dituntut 12 Tahun Penjara
Thursday 22 Nov 2012 20:49:26
 

David Efendi, Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri saat menjalani persidangannya di Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (21/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus Korupsi Pengadaan Kapling Tanah Matang (KTM) dengan terdakwa Direktur Utama PT Davindo Jaya Mandiri (DJM) David Efendi memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada sidang Rabu (21/11) kemarin, Tim Jaksa Penuntut Umum Sri Rukmini, SH dan Melva, SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang diketuai I Gede Suarsana, SH, Tim JPU menuntut terdakwa David Efendi Bos PT Davindo selama 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa David juga dituntut dengan membayar denda Rp 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 18 Milyar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita Jaksa untuk pengganti kerugian negara tersebut, atau jika tidak diganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, ujar Melva, SH dalam amar tuntutannya.

"Menyatakan terdakwa David Efendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi", ujar Melva, SH.

David Efendi terdakwa korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Milyar. Menurut JPU, terdakwa David Efendi Direktur PT Davindo Jaya Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan sengaja memberi sempel harga pasaran dan NJOP tanah seharga Rp 150 permeter persegi yang tidak relevan karena sebagai harga pembanding dalam menetapkan harga KTM tahap IV. Selain itu, terdakwa selaku pengembang juga melakukan kegiatan pematangan dan tidak memiliki izin lokasi pengadaan KTM berdasarkan keputusan walikota No. 536 tanggal 9 Maret 2004, terang Melva, SH.

Dipaparkan JPU bahwa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pekerjaan yang dibuat Yusradiansyah (terdakwa terpisah), dipergunakan terdakwa David Efendi dan Yusradiansyah sebagai lampiran permohonan pembayaran, hal tersebut bertentangan dengan pasal 36 Kepres 80 tahun 2003.

Atas perbuatannya tersebut tegas JPU bahwa terdakwa atas perbuatannya telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 18 Milyar, kerugian negara meningkat dari perhitungan semula sebesar RP 8,2 Milyar, kenaikan tersebut di dapat dari pembayaran KTM tahap IV yang telah dibayar pemkot kepada terdakwa, tegas Jaksa.

Atas tuntunan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Tumbur Impu Sunggu, SH diberi waktu untuk mengajukan Pledoi, "kami minta waktu 3 minggu untuk mengajukan Pledoi", ujar Impu Sunggu kepada Majelis Hakim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus KTM
 
  Bos PT DJM David Efendi Dituntut 12 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2