Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polisi Tewas
Brigadir M Syarif Mappa, Dibunuh Kernet Metromini
Monday 04 Nov 2013 17:39:40
 

Ilustrasi, Pembunuhan.(Foto: google)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Terjawab sudah pelaku utama tragedi berdarah di hari Minggu (27/10) dini hari, dimana Brigadir M Syarif Mappa, Anggota Brimob Kedung Halang, harus meninggal dunia lantaran hal sepele, di Pasar Minggu Jakarta Selatan, kejadian ini bermula saat korban menumpang metromini dan terjadi cek cok mulut serta berlanjut dengan aksi duel maut dengan pelaku yang ternyata seorang kernet metromoni bernama Mustakim alias Akim (22), yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Kronologis kejadian nahas tersebut, diketahui ternyata ia tidak suka dengan teguran kernet yang menurutnya kasar. Kanit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Aris Supriyono mengatakan, kejadian berawal saat korban naik metromini 640. Setelah itu, Brigadir Syarif bertanya kepada sopir saksi Tursino, saat kejadian, saksi sedang memarkirkan kendaraan metromini, dan sempat melihat korban terkena senjata tajam milik pelaku dan selanjutnya pelaku pergi melarikan diri.

Saat korban Brigadir M Syarif Mappa bertanya pada saksi sopir, Apakah metromini tersebut jurusan Pasar Minggu. Saat dia hendak naik, sopir tidak menjawab. Setelah di dalam metromini, barulah sang sopir Turdino menjawab metromini yang dikemudikannya tidak mengarah ke Pasar Minggu, tetapi kembali ke pangkalan.

"Lalu, tiba-tiba, pelaku memaksa korban untuk turun dari dalam bus dengan ucapan kasar. Hal itu tidak disukai korban. Pelaku menyuruh korban turun dan mengatakan Pasar Minggu sudah lewat," ujar Kompol Aris, Minggu (3/11).

Lantaran tidak terima dengan teguran kasar dari Akim, Brigadir Syarif pun menegurnya, "Kok kamu kasar begitu sama saya. Sopir kamu saja tidak kasar seperti itu." Ujar korban sat itu.

Hingga terjadilah cekcok di atas metromini antara korban dan pelaku. Cekcok berlanjut hingga ke luar metromini. Akim mengeluarkan sebilah pisau, kemudian mengejar Brigadir Syarif dan menusuk senjata tajam ke tubuhnya.

Brigadir Syarif yang mengalami luka di pungung dan pinggang terduduk lemas di pinggir Jalan Tanjung Barat Raya. Dia sempat menanyakan Mapolsek terdekat kepada beberapa orang tukang buah yang sedang berjualan. Namun, karena luka yang diderita cukup parah dan kehabisan banyak darah, akhirnya korban pun meninggal dunia.

Sementara di tempat terpisah, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengungkapkan, bahwa tersangka Akim diketahui keberadaan di luar pulau Jawa, tertangkap di Riau pada Sabtu (2/11) lalu. Mustakim alias Akim (22), terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap di wilayah Riau, pada Sabtu 2 November.

"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena saat ditangkap dia melawan. Saat itu anggota ada yang kena pukul juga," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).

Selanjutnya tersangka dimintai pertangung jawabanya atas perbuatanya tersebut Akim dijerat Pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman 15 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2