JAKARTA, Berita HUKLUM - Setelah melalui pemeriksaan yang intensif juga hasil uji balistik dan Laborforensik Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Brigadir Susanto, anggota Yanma Polda Metro Jaya sebagai tersangka, penembakan Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji diruang kerjanya hingga tewas.
Penyidik memukan bukti kuat kalau Brigadir Susanto adalah pelaku tunggal dalam penembakan.
"Saudara S melalui mekanisme gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Rabu (19/3).
Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, memerika saksi-saksi dan melakukan penelitian barang bukti. Hasilnya mengarah pada Susanto.
"Berdasarkan barang-barang di TKP dan yang ada di saksi di TKP, dan ada 4 saksi di TKP," jelas Heru.
Bukti kuatnya lagi yang tak terbantahkan ditemukan mesiu di tangan pelaku.
"Hasil lab ditemukan di tangan saudara S bekas sisa mesiu dan ada darah korban ditemukan di badan si S," pungkas Heru.
Sebelumnya, Brigadir Susanto memiliki alibi kuat bahwa dirinya sempat meninggalkan lokasi kejadian sebelum pimpinanya ditemukan tewas.
"Dia punya alibi setelah cekcok karena ditegur korban. Dia (mengatakan) diperintahkan untuk memanggil opertator listrik, dan menemui operator listrik itu di belakang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat ditemui di tengah melayat di rumah duka, Jalan Kambodja, Kelurahan Cijantung, Perumahan TNI, Jakarta Timur, Rabu (19/3).
Menurut pengakuan Brigadir Susanto, setelah dirinya menemui operator listrik di belakang dan saat ia kembali, dia menemukan pintu masuk ruangan AKBP Pamudji sudah terganjal. Lalu, di dalamnya sudah terlihat Kepala Yanma Polda Metro itu tergeletak di lantai dengan bersimbah darah, namun semua bantahanya mentah setelah penyidik bekerja keras dan kmenemukin dua alat bukti yang kuat bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa ini.(bhc/dar) |