Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Brimob Gunakan Rantis ILSV Merupakan Komitmen Polri Laksanakan Amanat UU
2018-08-26 01:44:38
 

Dede Farhan Aulawi salah seorang Komisioner Kompolnas RI.(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Indonesia merupakan negara yang memiliki karakteristik geografi dan demografi yang sangat spesifik. Belasan ribu pulau dengan kontur alam yang variatif, bagi Polri tentu membutuhkan kendaraan operasional yang mampu dioperasikan di medan operasi sesuai dengan situasi daerahnya, guna menjamin pelaksanaan tupoksi Polri dalam Harkamtibmas, Linyomyanmas dan Gakkum.

Dede Farhan Aulawi salah seorang Komisioner Kompolnas RI yang memahami konsep rancang bangun teknologi alat dan peralatan pertahanan dan keamanan di kota Bandung, menjelaskan bahwa, "saat ini Polri dalam hal ini Brimob telah menggunakan kendaraan taktis karya anak bangsa Indonesia yang difabrikasi di Bandung yang dikenal dengan nama Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV). Ada 2 jenis ILSV, yaitu jenis Multy Terrain Vehicle (MTV) dan Armorred Personnel Vehicle (APC). Kendaraan ini dibuat oleh PT. Jala Berikat Nusantara Perkasa dengan dukungan engineering dari PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI)," jelas Dede, Sabtu (25/8).

Adapun pertimbangan menggunakan produk dalam negeri ini, adalah Komitmen Polri yang tinggi untuk melaksanakan amanat UU No. 16 Tahun 2016 tentang Industri Pertahanan.

Pasal 8 ayat 3 menyebutkan bahwa Pengguna WAJIB menggunakan alat peralatan Hankam yang telah dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri, sehingga mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan.

Termasuk ditegaskan lagi dalam pasal 43 ayat 1. Sementara pasal 43 ayat 2 menegaskan juga tentang pengguna WAJIB melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

"Jadi penggunaan rantis ILSV oleh Brimob ini menunjukan Komitmen Polri yang begitu kuat untuk melaksanakan amanat UU No. 16 Tahun 2012. Selain komitmen pelaksanaan amanat UU juga ada keuntungan lain, yaitu ketersediaan suku cadang ada di dalam negeri, perawatan dan perbaikan juga bisa dilakukan di dalam negeri. Devisa negara tidak lari keluar. Perputaran ekonomi terjadi di dalam negeri, serta memberi kesempatan kepada putera puteri Indonesia untuk menguasai teknologi di bidang alat peralatan hankam," jelas Dede.

Apresiasi yang tinggi perlu kita sampaikan kepada seluruh pihak terkait yang memiliki komitmen secara kolektif dan partisipatif untuk mewujudkan industri pertahanan dan keamanan yang maju dan mandiri.

"Dalam menerapkan teknologi biasanya tidak langsung sempurna, seringkali dalam perjalanannya ada perbaikan - perbaikan. Ini normal terjadi di negara manapun, bahkan di industri manapun yang disebut dengan Continuous Process Improvement," pungkas Dede mengakhiri percakapan.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2