Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BIN
Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
2016-09-08 06:24:53
 

Saat Komjen Polisi Budi Gunawan mengikuti uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala BIN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengikuti uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang rapat Komisi I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Rapat internal Komisi I DPR menyatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan layak dan patut menjadi kepala Badan Intelijen Negara, setelah yang bersangkutan memaparkan visi-misi dalam uji kelayakan dan kepatutan dihadapan anggota Komisi I DPR. Bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi calon kepala BIN menggantikan Sutiyoso.

"Rapat internal Komisi I memberikan pertimbangan bahwa Budi Gunawan layak dan patut menjadi Kepala BIN menggantikan Sutiyoso," kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari.

Dia mengatakan, pertimbangan itu diambil setelah Komisi I DPR mendengarkan visi-misi BG dan melakukan pendalaman dalam uji kelayakan. Namun dia enggan mengungkapkan secara rinci pertimbangan apa saja yang diberikan, sehingga menyebut BG layak dan patut menjadi Kepala BIN.

"Ada pertimbangan rapat internal namun tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) TB Hasanuddin, menjelaskan, paparan BG tentang fungsi dan peran BIN sangat menegaskan bahwa yang bersangkutan menguasainya. Selain itu menurut dia, BG menguasai masalah ideologi politik, proteksi masyarakat, dan masalah teroris.

"Perdebatan saat pengambilan keputusan ada namun bagaimana membuat kesimpulan, pada prinsipnya semua fraksi sepakat menyetujui setujui BG menjadi kepala BIN," paparnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, mayoritas anggota Komisi I DPR menyoroti terkait misi BG dalam memberantas teroris dan perlindungan masyarakat.

Dia menjelaskan, Komisi I DPR menginginkan agar BG menjalankan visi-misi yang telah dipaparkannya dalam uji kelayakan.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan, akan mengawasi kinerja Pak BG dalam menjalankan visi-misinya," ucapnya.

Dia menjelaskan, mekanisme selanjutnya adalah Komisi I DPR akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR terkait pertimbangan yang diberikan kepada BG. Selanjutnya pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke presiden terkait pertimbangan itu, kemudian BG dilantik sebagai kepala BIN.(bh/as)



 
   Berita Terkait > BIN
 
  BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
  BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
  Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
  Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
  Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2