Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Budi Mulya ke KPK, Konfirmasi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari
Tuesday 03 Dec 2013 20:24:53
 

Budi Mulya seusai Menjalanin Pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Budi Mulya Menghadiri Undangan Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka masalah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, sekitar pukul 14.00 Wib, di Rasuna Said, Jakarta selatan, Selasa (3/12).

Budi Mulya Mantan Deputi Gubernur BI, yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang di lapisin rompi Tahanan KPK berwarna oranye, tidak berkomentar sedikitpun pada awak media, saat seusai keluar gedung KPK, dimana para wartawan melontarkan berbagai pertanyaan padanya, dan Ia hanya langsung bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Saat Jumpa Pers, Johan Budi selaku juru bicara (Jubir) KPK, menerangkan mengenai hal kehadiran Budi Mulya ke KPK, untuk Konfirmasi penambahan masa tahanan sementara KPK selama 40 hari kedepan.

"Adapun kedatangan Budi Mulya ke KPK terkait untuk konfirmasi perpanjangan penahanan sementara KPK untuk pertambahan selama 40 hari kedepan," Terang Johan, menjelaskan tentang kehadiran Budi Mulya ke KPK hari Selasa ini.

Pemberitaan sebelumnya Budi Mulya sudah ditahan KPK selama 20 hari, dan ini adalah perpanjangan tambahan untuk ke dua kalinya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2