Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pembunuhan
Bukhori Desak Polri Tangkap Pelaku Penyerangan Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar
2021-09-20 13:43:52
 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.(Foto: Ist/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengecam insiden kekerasan yang menyasar dua tokoh agama di Kota Tangerang, Banten dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bukhori mendukung langkah cepat polisi untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.

"Serangan ini patut dikutuk. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan segera menangkap pelaku yang masih buron serta memberikan hukuman yang berat. Sementara, jika terbukti serangan ini merupakan bagian dari kejahatan sistemik, upaya pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada aktor lapangan, mereka juga harus membongkar dan menangkap aktor intelektualnya," imbuhnya merespons insiden penembakan kepada Ustadz di Tangerang dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (20/9).

Anggota Fraksi Partai Keadialan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini membeberkan telah terjadi sebanyak 14 kasus kekerasan yang menyasar tokoh agama maupun simbol agama sejak tahun 2018. Menurut catatannya, serangan tersebut mayoritas menyasar tokoh dan simbol agama dari unsur umat Islam.

"Sejak 2018 berbagai bentuk kekerasan seperti penganiayaan berat, penusukan, hingga pembunuhan telah terjadi. Korbannya antara lain almarhum Kiai Umar Basri, pengasuh ponpes Al Hidayah Bandung yang dianiaya oleh ODGJ. Kemudian almarhum Syaikh Ali Jaber yang ditusuk saat menyampaikan tausiyah di Lampung. Dan belum lama ini, Ketua MUI Labuhanbatu Utara juga ditemukan tewas lantaran dibunuh tetangganya sendiri karena sakit hati dinasihati," papar Bukhori.

Ia mengatakan, kejahatan terhadap tokoh agama, tidak bisa dinilai sebagai serangan terhadap individu semata, melainkan serangan terhadap masyarakat dan nilai (value) penghormatan, penghargaan, gotong royong, dan kerukunan antar umat beragama. Dirinya melanjutkan, kekerasan berulang yang menimpa tokoh agama selama tiga tahun belakangan mengindikasikan bahwa kelompok sosial ini merupakan kelompok yang rentan.

"Tokoh agama mengemban tugas yang mulia sekaligus berisiko di tengah masyarakat. Keberadaan mereka menjadi vital dalam membantu negara melaksanakan tanggung jawabnya untuk membentuk warga negara yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," tutur legislator dapil Jawa Tengah I tersebut.

"Tidak hanya itu, fungsi dan peran positif mereka, salah satunya dapat dirasakan dari sumbangsih mereka, yakni membantu pemerintah dengan mendorong kesadaran warga akan pentingnya vaksinasi. Terbukti, Indonesia kini menempati urutan ke-6 dunia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sudah divaksin sehingga berdampak pada kondisi pagebluk yang berangsur membaik," sambungnya.

Walaupun demikian, lanjut Bukhori, kedudukan mereka di masyarakat turut mengundang risiko lantaran mengemban tugas yang sensitif di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen. Mereka rawan dipersekusi, dikriminalisasi, hingga dibunuh dalam menjalankan peran sosial keagamaannya. Sebab itu, setidaknya diperlukan perangkat hukum Lex Specialis untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan sistematis bagi tokoh agama, khususnya selama menjalankan tugasnya.

"Apakah kita tidak resah dengan kekerasan yang terus berulang? Teror ini harus dihentikan. Insiden belakangan ini semestinya membuat kita mulai berpikir pada usaha pencegahan yang bersifat sistematis dan komprehensif. Karena itu, saya mendorong agar pembahasan RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama bisa segera dilakukan di parlemen," pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2