Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gempa
Bukittinggi Diguncang Gempa Bumi
Tuesday 19 Feb 2013 17:57:24
 

Ilustrasi, Statistik Kekuatan Gempa.(Foto: Ist)
 
SUMSEL, Berita HUKUM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Bukittinggi, Sumatera Barat, diguncang gempa berkekuatan 3,1 skala Richter Selasa.

Belum ada laporan terjadinya kerusakan bangunan yang disebabkan oleh gempa tersebut.

Data dari BMKG gempa terjadi pada pukul 07:25:38 WIB berkekuatan 3,1 SR kedalaman 10 Km lokasi 35 LS, 100.35 BT, pusat gempa berada di darat 4 km Barat Daya Bukit Tinggi dirasakan (MMI) III-IV Bukittinggi, II-III Padang Panjang.

Sebelumnya juga terjadi gempa pada pukul 07:17:06 WIB dengan kekuatan 4 SR kedalaman 10 Km lokasi 0.3 LS, 100.38 BT, pusat gempa berada di darat 7 km Barat Bukittinggi dan dirasakan (MMI) III-IV Bukittinggi, II-III Padang Panjang.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bukittinggi Nofrianto, CH, belum ada laporan terjadinya kerusakan bangunan akibat gempat tersebut.

"Kami akan terus mencari informasi tentang adanya kerusakan bangunan yang disebabkan oleh gempa. Mudah-mudahan tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan yang ditimbulkan," katanya.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2