LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Dua hari terakhir pasca disahkannya Qanun Bendera dan Lambang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pengibaran bendera di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara kian semarak mulai dari pedesaan hingga perkotaan.
Kendatipun satu persatu bendera berlambangkan Bulan Bintang diturunkan oleh sejumlah aparat kepolisian maupun TNI, namun sikap ini tidak menyurutkan masyarakat kembali untuk mengibarkannya. Bahkan aksi konvoi pun semakin marak melintasi kota sampai sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan.
Tolong, kepada masyarakat agar jangan tergesah-gesah mengibarkan Bulan Bintang, karena permasalahan ini belum ada keputusan dari pimpinan pusat, kata Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini bin Hamzah, disela-sela acara pelantikan serta pengambilan sumpah kepada sebelas orang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kota Lhokseumawe periode 2013-2018, Selasa (26/03).
KPA/PA Pasee, ujar Tgk Zulkarnaini, belum sekali pun memerintahkan masyarakat untuk mengibarkan bendera dan aksi konvoi yang dilakukan oleh masyarakat dalam dua terakhir ini, namun ternyata hal itu malah terjadi. Menurutnya, aksi pengibaran dan konvoi yang selama ini dilakukan masyarakat merupakan sebagai bentuk harapan mereka yang telah lama menunggu berkibarnya “bulan bintang”.
Pelantikan serta pengambilan sumpah tersebut berlangsung di gedung Hasby Ash-Shiddiqy, Mon Geudong Lhokseumawe. Turut dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya, Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus alias Pon Pang, dan segenap undangan dari unsur KPA/PA wilayah setempat.(bhc/sul)
|