Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Dana Kampanye
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
Sunday 02 Jun 2013 22:10:11
 

Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bulan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengesahkan peraturan dana kampanye peserta Pemilu 2014. Pengesahan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan, publik, parpol dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Target kami peraturan tentang dana kampanye akan dikeluarkan pada bulan Juni,“ ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Minggu (2/6).

Menurut Juri, pihaknya masih terus mendiskusikan mengenai sistem dana kampanye pemilu. “Konsentrasi KPU bagaimana menjembatani, bagaimana mengatur satu kenyataan bahwa caleg pun bisa lebih aktif dalam masa kampanye, setidaknya dana kampanye,“ jelasnya.

Dia menambahkan, dalam peraturan yang akan disahkan tersebut, juga akan diatur mengenai sanksi bagi yang melanggar.

Sedangkan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengaku pesimis terhadap pengaturan dana kampanye calon legislatif. Ia menilai, selama ini, wacana pengaturan untuk pembatasan dana kampanye calon legislatif dan partai politik masih basa-basi politik.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2