Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Bule Kena Tipu Rp 90 Juta Via Internet
Thursday 23 Feb 2012 20:22:09
 

Ilustrasi kejahatan dunia maya (Foto: Indogamers.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejahatan dalam dunia maya kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang warga asing asal Belgia, Bierlaire (52). Modusnya dengan menawarkan barang lewat situs internet. Tapi setelah memesan dan mentransfer uang, barang pesanan itu tak kunjung diantar.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Ia merasa menjadi korban tindak pidana penipuan, saat membeli sebuah alat kesehatan dari laman www.sejayapratama.com. Hingga kasus ini dilaporkan, barang pesanannya itu tak kunjung dikirimkan pihak penjual tersebut.

"Benar, kami terima laporan ada bule kena tipu. Dia (Bierlaire-red) membeli alat picu jantung, seharga 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 90 juta. Tapi barang pesanannya itu tak kunjung diantar pihak penyedia alat kesehatan yang menawarkan lewat internet," kata petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestro Jakarta Pusat, AKP Indra Tarigan, Kamis (23/2).

Diungkapkan perwira menangah Polri ini, korban mengaku telah melakukan transaksi pembayaran melalui surat elektronik (email) yang ditujukan kepada alamat terlapor Alibaba@sejayapratama.com. Setelah kesepakatan melalui email), ternyata alat pacu jantung yang dipesannya itu tak kunjung diterimanya.

"Korban sudah transfer uang itu ke rekening Bank BCA atas nama Gunawan Justin. Total transfer 9.175,5 dolar AS. Kejadian ini berlangsung pada 16 Januari 2012 pukul 09.00 WIB. Laporannya sudah kami terima terima dan kasus ini masih dalam penyelidikan petugas," jelas dia.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Kejahatan melalui dunia maya kerap dilakukan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pelakunya diduga cukup mengerti dan memahami teknologi informatikan (IT) tersebut. Pelaku yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana ini, dapat dijerat dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.(gnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2