Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Rokok
Bungkus Rokok Harus Bergambar Peringatan Bahaya Merokok
Wednesday 02 Nov 2011 00:43:13
 

Majelis hakim konstitusi MK saat membacakan putusan uji material (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji material (judicial review) terhadap atas Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Putusan ini pun berkekuatan hukum tetap dan bersifat final.

Majelis hakim konstitusi pun memastikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak bahaya Zat adiktif dalam tembakau dengan memberikan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus setiap rokok. Putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).

Pemohon uji materi tersebut, diajukan sejumlah LSM yang antara lain terdiri dari Komnas Perlindungan Anak (PA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Jantung, Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), dan Hakim Sorimuda Pohan.

Atas putusan ini, juru bicara pemohon, Benny mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan yang tepat untuk melindungi nasib jutaan anak bangsa yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari konsumsi produk tembakau. Ia pun mendesak produsen rokok segera menjalankan putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final itu.

“Putusan ini sangat tepat, karena bagian dari upaya untuk mengurangi dampak bahaya tembakau tehadap kesehatan masyarakat dan mencegah peningkatan jumlah perokok pemula, yaitu anak-anak dan remaja,” tandasnya,(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2