Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Reklamasi Pantai
Buntut Skandal Reklamasi, Karyawan PJA Resah dan Tuntut Keadilan
2016-05-22 19:44:37
 

Ilustrasi. Flyer Taman Impian Jaya Ancol.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada beberapa waktu yang lalu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) mengancam akan memecat Dirut Ancol Gatot Setyowaluyo terkait masalah reklamasi Teluk Jakarta.

Bahkan, akibat skandal reklamasi ini sejumlah nama baik di kalangan eksekutif dan legeslatif DKI Jakarta telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam siaran tertulis, untuk mengambil hati para pemegang saham, Dirut Ancol membuat kegiatan untuk merayakan HUT Jaya Group dengan menghabiskan dana sekitar Rp.1.8 Miliar, sementara bonus untuk karyawan belum dapat dikeluarkan karena belum ada dana yang cukup.

"Masih menunggu pengunjung di pekan lebaran," ujar satu manajemen ke karyawan PJA.

Ditambahkannya pula, kegiatan yang menggunakan dana besar ini telah membuat gundah para karyawan. Untuk itu mereka akan berencana mengirimkan petisi ke Gubernur dan Ciputra akibat ketidakadilan ini.

"Gatot dapat gratifikasi rumah di Jogja senilai 7M yang saat ini tengah direnovasi untuk restauran. Dan hal ini telah menjadi rahasia umum di kalangan karyawan, karena Gatot telah menggunakan tenaga perencanaan dari Tim Perencanaan PJA, dan semua biaya mobilisasi karyawan Departemen Perencanaan ke Jogja menggunakan SPJ Perusahaan PJA.

"Ini sudah keterlaluan, karena korupsi ini merugikan perusahaan dengan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dan karyawan sudah geram melihatnya," ujar salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementra menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya, Gatot juga berusaha membuat Addendum Perjanjian BTO ABC musik Stadium untuk menghilangkan jejak kesalahannya dan sekaligus mendukung Fredi Tan (WAIP) yang telah terlanjur bermain api dengan Gatot.

"Padahal sekalipun dibuatkan addendum, kasus Tindak Pidana korupsi ABC music stadium tidak dapat dihapus, karena telah terlanjur terjadi nilai kerugian negara (PJA/BUMD) akibat keterlambatan operational ABC oleh WAIP dan akibat ketiadaan show international dalam 2 tahun ini sehingga menyebabkan kerugian sebesar lebih dari Rp.100 M.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2