Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Bupati Aceh Utara Minta Jangan Persoalkan Hiburan Keyboard
Sunday 09 Jun 2013 22:07:35
 

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib saat ditanyai para wartawan, Minggu (9/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi terkait desakan dari sejumlah aktifis dan lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Utara, untuk menghentikan aksi hiburan pementasan musik 'Keyboard' yang meresahkan masyarakat karena para biduannya berpakaian sexi dan dapat mengganggu dalam penegakan Syari'at Islam di Aceh.

Dalam hal ini, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengatakan bahwa, persoalan itu pihaknya belum mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pementasan panggung hiburan yang menampilkan biduannya dengan berpakaian sexi serta dapat menimbulkan syahwat. "Kita belum terima laporan resmi dari masyarakat yang resah," kata Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Cekmad, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6).

Pun begitu saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara, Cekmad enggan berkomentar banyak dan juga meminta agar persoalan seperti itu jangan dulu dipersoalkan. Sebab, Aceh Utara sekarang ini sedang fokus pada bidang pertanian dan irigasi. Sebaiknya persoalan pementasan keyboard itu jangan kita persoalkan dulu. Kecuali kalau sudah ada masyarakat yang resah dan melaporkan keyboard itu.

"Jangan dulu, jangan dulu dipersoalkanlah masalah seperti itu," pinta Bupati Aceh Utara.

Sementara Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah S.HI meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk segera mengambil langkah menghentikan aksi pementasan keyboard. Sebab, dalam agama Islam dijelaskan pementasan hiburan semacam itu hukumnya haram.

"Dalam agama, keyboard memang dilarang. Maka cobalah bupati segera ambil langkah guna menghentikan aksi keyboard tersebut,” demikian Tgk Fauzan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2