ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi terkait desakan dari sejumlah aktifis dan lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Utara, untuk menghentikan aksi hiburan pementasan musik 'Keyboard' yang meresahkan masyarakat karena para biduannya berpakaian sexi dan dapat mengganggu dalam penegakan Syari'at Islam di Aceh.
Dalam hal ini, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengatakan bahwa, persoalan itu pihaknya belum mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pementasan panggung hiburan yang menampilkan biduannya dengan berpakaian sexi serta dapat menimbulkan syahwat. "Kita belum terima laporan resmi dari masyarakat yang resah," kata Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Cekmad, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6).
Pun begitu saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara, Cekmad enggan berkomentar banyak dan juga meminta agar persoalan seperti itu jangan dulu dipersoalkan. Sebab, Aceh Utara sekarang ini sedang fokus pada bidang pertanian dan irigasi. Sebaiknya persoalan pementasan keyboard itu jangan kita persoalkan dulu. Kecuali kalau sudah ada masyarakat yang resah dan melaporkan keyboard itu.
"Jangan dulu, jangan dulu dipersoalkanlah masalah seperti itu," pinta Bupati Aceh Utara.
Sementara Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah S.HI meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk segera mengambil langkah menghentikan aksi pementasan keyboard. Sebab, dalam agama Islam dijelaskan pementasan hiburan semacam itu hukumnya haram.
"Dalam agama, keyboard memang dilarang. Maka cobalah bupati segera ambil langkah guna menghentikan aksi keyboard tersebut,” demikian Tgk Fauzan.(bhc/sul)
|