Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Aceh
Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2013
Wednesday 28 May 2014 20:31:25
 

Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, menggelar Rapat Paripurna Ke I Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara yang berlangsung di gedung dewan setempat, Rabu (28/5).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRK Aceh Utara Jamaluddin Jalil, atau yang akrab disapa Mualem, juga turut dihadiri oleh seluruh kepala SKPK di Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2013. Ditegaskan Bupati, salah satu tugas dan wewenang Bupati, memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten kepada DPRK dan amanat Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKJP) kepada DPRK dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada Masyarakat.

Menurut Bupati Muhammad Thaib, LKPJ akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melihat realisasi anggaran secara spesifik. Laporan Keuangan akan disampaikan kepada DPRK setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kesempatan itu Bupati Aceh Utara juga memaparkan realisasi pendapatan daerah yang berhasil dicapai, di bidang PAD dan Dana Perimbangan.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil dicapai 82.31% atau Rp. 99.878.003.409.17,- dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 121.338.912.537.

Dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp. 1.277.179.319.750 akan tetapi yang berhasil direalisasikan sebesar Rp. 1.258.034.779.995,- atau 98,50%.

Pendapatan daerah yang sah tahun 2013 direncanakan sebesar Rp. 138.345.024.900,- dan telah direalisasikan sebesar Rp. 135.303.127.711.62,- atau 97,90%.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2