Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sulawesi Selatan
Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
2016-08-01 19:50:17
 

Alyas Ismail, Penasihat Hukum dari Bupati Barru Sulsel Andi Idris.(Foto: BH /gaj)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Terdakwa Bupati Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Makassar, Senin (1/8) oleh Jaksa Penuntut Umum (Umum) menilai terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Saat membacakan tuntutannya, Ahmad Fathoni dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar juga mengatakan, terdakwa Andi Idris juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang dengan telah menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari PT. Bosowa Resource pada tahun 2012, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Ahmad Fathoni, dalam amar tuntutannya.

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan peran terdakwa meminta diberikan satu buah mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa dan disetujui, namun izin baru dikeluarkan tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa, ujar Ahmad Fathoni.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kepemilikan mobil pemberian PT Bosowa sebagai bentuk gratifikasi dengan meminta pihak Bosowa membuat kwitansi senilai Rp 350 juta yang seolah olah mobil pajero yang dimilikinya melalui proses jual beli.

"Untuk menyembunyikan hasil kejahatan kepemilikan mobil diproses melalui balik nama yang sebelumnya kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa yang bernama Ahmad Manda, yang kemudian dirubah menjadi nama Andi Citta Mariogi adalah istri terdakwa," ujar Shmaf Fathoni.

Selanjutnya pada tahun 2013, kepemilikan mobil oleh terdakwa kembali diubah menjadi atas nama Andi Mirza Riogi Idris (anak terdakwa), mobil itu kini telah dimodifikasi dengan mengganti warnanya menjadi hitam. Proses inilah yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, jelas Jaksa Ahmad.

Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail dikonfirmasi usai sidang menyatakan tuntutan Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, materi tuntutan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan. ujar Alyas.

"Jaksa mengabaikan segala fakta fakta yang telah terungkap di persidangan, untuk menangkis tuntutan jaksa akan disampaikan secara utuh dalam sidang pembelaan pada Senin pekan depan, intinya kami menolak semua materi tuntutan jaksa," tegas Alyas Ismail, Penasihat Hukum terdakwa.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Sulawesi Selatan
 
  Pemda Jeneponto Dituding Anaktirikan Kambutta, Sejak Merdeka Jalan Tidak Diperbaiki
  Dua Pelaku Jambret di Veteran Makassar Babak Belur Dihakimi Massa
  Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  Bakar Ikan Bareng di Lorong Barukang dan Bolu Dijadikan Even Tahunan Kota Makassar
  Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2