MAKASSAR, Berita HUKUM - Terdakwa Bupati Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Makassar, Senin (1/8) oleh Jaksa Penuntut Umum (Umum) menilai terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Saat membacakan tuntutannya, Ahmad Fathoni dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar juga mengatakan, terdakwa Andi Idris juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang dengan telah menerima sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari PT. Bosowa Resource pada tahun 2012, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Ahmad Fathoni, dalam amar tuntutannya.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan peran terdakwa meminta diberikan satu buah mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa dan disetujui, namun izin baru dikeluarkan tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa, ujar Ahmad Fathoni.
Modus yang dilakukan terdakwa dalam kepemilikan mobil pemberian PT Bosowa sebagai bentuk gratifikasi dengan meminta pihak Bosowa membuat kwitansi senilai Rp 350 juta yang seolah olah mobil pajero yang dimilikinya melalui proses jual beli.
"Untuk menyembunyikan hasil kejahatan kepemilikan mobil diproses melalui balik nama yang sebelumnya kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa yang bernama Ahmad Manda, yang kemudian dirubah menjadi nama Andi Citta Mariogi adalah istri terdakwa," ujar Shmaf Fathoni.
Selanjutnya pada tahun 2013, kepemilikan mobil oleh terdakwa kembali diubah menjadi atas nama Andi Mirza Riogi Idris (anak terdakwa), mobil itu kini telah dimodifikasi dengan mengganti warnanya menjadi hitam. Proses inilah yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, jelas Jaksa Ahmad.
Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail dikonfirmasi usai sidang menyatakan tuntutan Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, materi tuntutan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan. ujar Alyas.
"Jaksa mengabaikan segala fakta fakta yang telah terungkap di persidangan, untuk menangkis tuntutan jaksa akan disampaikan secara utuh dalam sidang pembelaan pada Senin pekan depan, intinya kami menolak semua materi tuntutan jaksa," tegas Alyas Ismail, Penasihat Hukum terdakwa.(bh/gaj) |