Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bekasi
Bupati Bekasi Didesak Tidak Bela Pengusaha
Monday 30 Jan 2012 20:05:43
 

Ilutrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh di Bekasi (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHukum.com) - Sengketa buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat, mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2012, merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Bupati Bekasi ke depan. Untuk itu, buati didesak bersikap netral dan tidak membela pengusaha.

"Saya berharap Bupati Bekasi bisa mengesampingkan urusan pribadi sekaligus jangan ada unsur politis dalam penetapan UMK. Jika bersikap propengusaha, dikhawatirkan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi dari sebelumnya,” kata aktivis buruh Bekasi, Waras Wasisto di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1)

Waras menilai, sengketa buruh dengan APINDO merupakan hal yang sepele, karena disinyalir telah terjadi miskomunikasi terutama Bupati bekasi dengan APINDO. Hal inilah yang menyebabkan pihak APINDO melakukan gugatan ke PTUN Bandung yang seharusnya bupati sebelum menetapkan UMK, baik buruh maupun APINDO dimintai pendapatnya. "Kalau hanya buruh yang dimintai pendapatnya ini tidak seimbang, sehingga merugikan satu pihak yakni APINDO." kata Waras

Mantan pengurus dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ini, kembali mengingatkan penetapan UMK setiap tahun harus sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk itu, aksi unjuk rasa buruh besar-besaran beberapa waktu lalu jangan sampai terulang kembali, karena sudah terbukti berdampak luas dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Menyinggung jelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Bekasi 11 maret mendatang, Waras meminta kepada siapapun yang terpilih mampu menyelesaikan penetapan UMK. Alasannya, karena dengan terjadinya aksi unjuk rasa buruh besar-besaran merupakan ketidakcermatan Bupati Bekasi saat ini.

"Seharusnya sebelum merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi harus lebih dulu mengkaji, apakah ada pihak yang tidak setuju atau tidak dengan angka UMK tersebut. Ke depan, hal ini jangan sampai terjadi lagi," tandasnya.(eko)



 
   Berita Terkait > Bekasi
 
  Sikapi Video Viral Balap Liar di Kalimalang, Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota Perintahkan Ini ke Anggota
  Iptu Santri Dirga, Lulusan Akpol 2015 Jadi Kapolsek Pertama di Polsek Jatisampurna, Begini Tekadnya..
  Wali Kota Bekasi Peduli Anak Sakit Gagal Ginjal
  Manajer Keuangan PT Pos Divonis 4 Tahun
  Belum Penuhi Janji, Kantor Pemasaran PT SMP Disegel Warga
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2