Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Meikarta
Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
2018-10-16 06:07:32
 

Tampak Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK mengungkap kasus korupsi dengan diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pejabat Kabupaten Bekasi termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka. Selain Bupati Bekasi, Petinggi Lippo yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), total duit yang diamankan berjumlah Rp 1,5 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar dalam mata uang dolar Singapura, sedangkan Rp 500 juta berbentuk rupiah.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Menurut KPK, uang suap diberikan oleh pihak Meikarta untuk pengurusan izin lahan dalam tiga tahap. Pertama, total uang suap Rp13 miliar untuk pengurusan izin area seluas 84,6 hektare. Fase kedua untuk area seluas 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare.

Belum diketahui berapa uang suap yang dijanjikan untuk pengurusan area lahan di fase kedua dan ketiga. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengakui hanya memberikan rekomendasi penggunaan lahan seluas 84,6 hektare. Ia tidak pernah merekomenasikan penggunaan lahan mencapai 500 hektare.

Dari total commitment fee fase pertama sebesar Rp 13 miliar, pihak Lippo Group baru membayar Rp 7 miliar kepada pihak-pihak terkait.

"Diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," kata Laode.

Uang suap itu dibagi-bagi melalui sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi. Namun uang suap belum semua diberikan seperti yang dijanjikan.

Billy Sindoro yang sebelumnya juga pernah ditahan KPK terkait kasus suap pada 2009 yang divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota KPPU, M Iqbal. Kali ini Billy ditangkap di rumahnya dan langsung digelandang ke gedung KPK, Billy tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.39 WIB, Senin (15/10).

Sementara, sekitar pukul 23.25 WIB, Bupati Neneng Hassanah Yasin politisi partai Golkar ini mengenakan pakaian berwarna kuning muda dan jilbab batik. Neneng tidak berkomentar apa pun saat ditanyai awak media.

Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

- Tersangka diduga pemberi

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

- Tersangka pihak diduga penerima

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya yang diduga menerima uang suap, maka Bupati Neneng disangkakan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah. Padahal, mereka tahu dengan menerima janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya yaitu denda Rp200 juta hingga Rp 1miliar dan pidana penjara 4-20 tahun. Bupati Neneng terancam hukuman lebih berat, karena selaku penyelenggara negara ia malah menerima suap.

Sedangkan Billy Sindoro selaku pemberi uang suap terancam UU nomor 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13. Ancaman hukumannya 1-5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta. (dbs/fai/fdn/detik/idntimes/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Meikarta
 
  Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
  Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
  Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
  Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
  Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2