Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Bupati Bogor Hanya Diperiksa 1 Jam Soal Hambalang
Monday 29 Apr 2013 11:47:00
 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) sebagai saksi kasus Hambalang. Namun, Rahmat hanya diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK.

Rahmat yang pada pemanggilan, Rabu (17/4) lalu absen karena sedang menjalankan Ibadah Umroh, ia tiba di gedung KPK sekitar 09:30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik hijau, menaiki mobil plat F 88 RY. "Hari ini saya dipanggil masalah Hambalang," katanya saat hadir di kantor KPK Kuningan, Jakarta, Senin (29/4) sebelum memasuki gedung KPK.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga disangkutkan dalam kasus ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) hanya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB. Itu artinya, ia hanya diperiksa sekitar satu jam. "Pemeriksaan lanjutan saja,'' tambah orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka. "Dia diperiksa untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Dedi Kusdinar), dan TBM (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2