Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Akan Diperiksa Sebagai Saksi
Tuesday 03 Jul 2012 11:02:13
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bupati Buol Amran Batalipu, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah.

Hal itulah yang diungkapkan, Karo Humas KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta< Senin (2/7).

Menurut Johan, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu YA dan GS. Keduanya diketahui sebagai petinggi di perusahaan minyak kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. "Yang bersangkutan (Amran) akan dipanggil sebagai saksi, segera," katanya.

Pasalnya, YA dan GS diduga menyuap seorang pejabat di Buol. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa pejabat yang diduga disuap itu adalah Amran. Pemberian suap kepada Amran diduga terkait dengan kepengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor PT HIP di Cikini, Jakarta Pusat.

Kasus ini mengemuka setelah YA dan GS tertangkap tangan secara terpisah. YA ditangkap di Buol pada Selasa (26/6) pekan lalu, sedangkan GS dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setibanya dari Buol, Rabu (27/6). (bhc/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2