JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bupati Buol Amran Batalipu, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah.
Hal itulah yang diungkapkan, Karo Humas KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta< Senin (2/7).
Menurut Johan, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu YA dan GS. Keduanya diketahui sebagai petinggi di perusahaan minyak kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. "Yang bersangkutan (Amran) akan dipanggil sebagai saksi, segera," katanya.
Pasalnya, YA dan GS diduga menyuap seorang pejabat di Buol. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa pejabat yang diduga disuap itu adalah Amran. Pemberian suap kepada Amran diduga terkait dengan kepengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kantor PT HIP di Cikini, Jakarta Pusat.
Kasus ini mengemuka setelah YA dan GS tertangkap tangan secara terpisah. YA ditangkap di Buol pada Selasa (26/6) pekan lalu, sedangkan GS dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setibanya dari Buol, Rabu (27/6). (bhc/biz)
|