Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Ditangkap dan Digiring Penyidik KPK Ke Jakarta
Friday 06 Jul 2012 11:33:03
 

Amran Batalipu Bupati Buol , Sulawesi Tengah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menangkap Amran Batalipu Bupati Buol , Sulawesi Tengah, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ijin hak guna lahan (HGU).

Hal itulah, diungkapkan Juru bicara KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).

"Jadi hari ini, tim penyidik yang berada di Buol sudah membawa surat upaya paksa, ke rumah Bupati Buol," kata Johan.

Johan menambahkan, untuk sementara ini, dirinya baru bisa memberikan sedikit informasi. "Dan untuk lebih jelasnya lagi, akan dilanjutkan kepada Pimpinan KPK," tambahnya.

Saat ditanya wartawan, dimanakah Bupati Buol diperiksa, Johan menjawab saat ini. Tim penyidik sedang dalam perjalanan bersama tersangka menuju Jakarta.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang juga menjabati Ketua DPD Partai Golkar Buol dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo tertangkap tangan setelah diduga menyuap Amran terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Nilai suap yang diberikan kepada Amran tersebut mencapai miliaran rupiah.

Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2012). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu masih terkait dengan PT HIP.

Selain itu, KPK juga sudah mencekal tiga orang untuk keluar negeri. Dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation, yakni Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2