JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menangkap Amran Batalipu Bupati Buol , Sulawesi Tengah, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ijin hak guna lahan (HGU).
Hal itulah, diungkapkan Juru bicara KPK, Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
"Jadi hari ini, tim penyidik yang berada di Buol sudah membawa surat upaya paksa, ke rumah Bupati Buol," kata Johan.
Johan menambahkan, untuk sementara ini, dirinya baru bisa memberikan sedikit informasi. "Dan untuk lebih jelasnya lagi, akan dilanjutkan kepada Pimpinan KPK," tambahnya.
Saat ditanya wartawan, dimanakah Bupati Buol diperiksa, Johan menjawab saat ini. Tim penyidik sedang dalam perjalanan bersama tersangka menuju Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu yang juga menjabati Ketua DPD Partai Golkar Buol dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo tertangkap tangan setelah diduga menyuap Amran terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Nilai suap yang diberikan kepada Amran tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2012). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu masih terkait dengan PT HIP.
Selain itu, KPK juga sudah mencekal tiga orang untuk keluar negeri. Dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation, yakni Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.(bhc/biz) |