Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gorontalo
Bupati Gorontalo Ajarkan Cara Menanam Pohon yang Benar
2016-10-30 18:33:53
 

Tampak Bupati Gorontalo, Prof.Dr.Ir.H.Nelson Pomalingo saat acara gerakan kambungu beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo.(Foto: Irvan)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H.Nelson Pomalingo, meminta penanaman pohon harus mengikuti teknis, baik dari segi kedalaman atau pun jarak tanam.

Bupati Nelson yang juga insinyur pertanian dan ahli lingkungan itu beberapa kali menekankan pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi yang melibatkan para pejabat daerah.

Seperti halnya pada pelaksanaan Gerakan Kambungu Beresi di Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga, Gorontalo kali ini. Teknik-teknik penanaman kembali ditekankan Bupati, karena menginginkan upaya menghijaukan lingkungan di Kabupaten Gorontalo benar-benar menuai hasil.

"Gerakan menanam harus benar. Jangan hanya menanam tanpa tekniknya. Tanaman pohon dalam gerakan ini harus dirawat, jika gagal berarti kita hanya melakukan seremoni belaka tanpa ada hasil," ujar Bupati Nelson, Minggu (30/10).

Dukungan besar terhadap gerakan Kambungu Beresi pun nampaknya diberikan Pemda Kabupaten Gorontalo. Terbukti, unsur SKPD dilibatkan demi mensukseskan kegiatan itu. Bahkan dalam pelaksanaannya Bupati Nelson kini mengarahkan jenis pohon pelindung yang ditanam harus pohon yang menghasilkan bagi masyarakat.(rls/bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2