Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pilpres 2014
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
Tuesday 17 Sep 2013 20:08:04
 

Bupati Gorontalo, David Bobihoe, Selasa (17/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dahlan Iskan bila ingin maju ke Pilpres dan mampu mendulang suara mayoritas, maka saatnya melirik potensi figur daerah yang paham apa yang diinginkan rakyat didaerah, dan sosok itu adalah Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut mendapat suport seluruh dari rekan-rekannya sesama Bupati dan Walikota. Sikap dan pernyataan politik ini datang dari Bupati Gorontalo, David Bobihoe, Selasa (17/9)

"Isran Noor tepat menjadi calon Wapres mendampingi Dahlan Iskan, dan ini sudah mendapat rekom dari teman-teman seluruh Bupati dan Walikota ketika Rakornas di Bali baru-baru ini, pasti mantap" ujar David.

Dikatakannya, bila dua sosok ini bisa berpasangan, dapat dibayangkan kekuatan ini bakal didukung total oleh para bupati dan walikota untuk memenangkan pasangan tersebut.

"Pasti bupati dan walikota terjun langsung mengsosialisasikan bila nantinya figur ini berpasangan, atau tim sukses pemenangan paket Dahlan Iskan dan Isran Noor," tandas David. Menurutnya, justru sudah saatnya kepala daerah ikut meramaikan dan bertarung pada pilpres mendatang, karena kepala daerah pasti lebih memahami kepentingan dan kondisi masyarakat yang berada didaerah.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2