Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kelapa Sawit
Bupati Gorut Pending Perpanjangan Ijin Perusahaan Sawit
Wednesday 06 Mar 2013 19:56:34
 

Bupati Gorut saat menerima Aspirasi warga Desa Tombulilato, Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebagai daerah yang terus saja membangun, Kabupaten Gorontalo Utara merupakan magnet sejumlah investor untuk menanamkan modal usahanya di daerah yang berslogan Gerbang Emas tersebut, diantaranya dalam bidang pengembangan kelapa sawit. Akan tetapi hal ini bagi Pemerintah Daerah tidak semudahnya mengeluarkan ijin dalam waktu jangka panjang.

“Memang sejak tahun 2012 saya sudah mengeluarkan ijin terhadap salah satu perusahaan yang akan mengembangkan kelapa sawit di Desa Tombulilato dan sekitarnya. Namun ditahun 2013 ini saya belum menandatangani perpanjangan ijinnya, sehingga perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi," ujar Bupati Gorut, Indra Yasin dihadapan masyarakat Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Rabu (6/3).

Dikatakannya, ini disebabkan perusahaan tersebut selama 1 tahun tidak ada kegiatannya. Meskipun saat ini berdasarkan informasi terakhir bahwa perusahaan tadi sudah menempatkan alat-alat beratnya di desa Tombulilato, namun ia belum mau menandatangani perpanjangan ijinnya.

"Saya akan menurunkan tim tersendiri guna melihat langsung kondisi dilapangan serta menunggu laporan kegiatan dari pihak perusahaan tentang apa-apa yang sudah dilaksanakan selama tahun 2012," kata Indra.

Indra juga menegaskan, pemerintah daerah sangat menanti kehadiran investor yang akan menanamkan modalnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi perusahaan tersebut harus betul-betul melaksanakan kegiatan dan pengembangan usaha.

"Saya menginginkan perusahaan yang ingin berinvestasi di daerah ini ada kegiatan-kegiatan usaha sehingga mampu menampung tenaga kerja. Berbeda dengan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Atinggola yang tidak ada kegiatannya pada tahun 2012 lalu. Sehingga perpanjangan ijin ditahun 2013 saya belum tandatangan," jelasnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2