GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun ini merupakan tahun politik bagi Provinsi Gorontalo, terutama di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Dan tidak bisa dipungkiri, PNS atau aparat pemerintah sangat rawan dengan isu politik jelang pemilukada. Untuk itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mewanti-wanti para jajarannya, termasuk kepada Kepala Desa.
“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa, maka seorang Kepala Desa (Kades) dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Dan bila ada yang ingin masuk pada kepengurusan partai politik atau ingin maju pada pemilihan legislatif tahun 2014 mendatang, maka saya minta agar Kepala Desa harus melalui ketentuan yang berlaku yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepala Desa kepada pemerintah daerah," jelas Indra, Sabtu (9/2).
Menurut Bupati, larangan kepala desa untuk masuk dalam kepengurusan partai seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang memiliki tujuan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan, harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat dan harus mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang dipimpinnya," tandasnya.
Namun sebaliknya lanjut Indra, jika Kepala Desa sudah masuk dalam kepengurusan partai politik, maka independensi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat kurang efektif. Pelayanan maksimal hanya difokuskan kepada masyarakat yang searah atau sekonsep dengan Kepala Desa itu sendiri, sedangkan yang berbeda pandangan politik akan dibiarkan dan ini akan menimbulkan persoalan-persoalan ditingkat desa.(bhc/shs) |