Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Kades Terlibat Politik Praktis
Monday 11 Feb 2013 20:53:32
 

Pidato Bupati Gorut, Indra Yasin MH di depan masyarakat Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Tahun ini merupakan tahun politik bagi Provinsi Gorontalo, terutama di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Dan tidak bisa dipungkiri, PNS atau aparat pemerintah sangat rawan dengan isu politik jelang pemilukada. Untuk itu, Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH mewanti-wanti para jajarannya, termasuk kepada Kepala Desa.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa, maka seorang Kepala Desa (Kades) dilarang masuk dalam kepengurusan partai. Dan bila ada yang ingin masuk pada kepengurusan partai politik atau ingin maju pada pemilihan legislatif tahun 2014 mendatang, maka saya minta agar Kepala Desa harus melalui ketentuan yang berlaku yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepala Desa kepada pemerintah daerah," jelas Indra, Sabtu (9/2).

Menurut Bupati, larangan kepala desa untuk masuk dalam kepengurusan partai seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang memiliki tujuan yang baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan, harus memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat dan harus mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang dipimpinnya," tandasnya.

Namun sebaliknya lanjut Indra, jika Kepala Desa sudah masuk dalam kepengurusan partai politik, maka independensi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat kurang efektif. Pelayanan maksimal hanya difokuskan kepada masyarakat yang searah atau sekonsep dengan Kepala Desa itu sendiri, sedangkan yang berbeda pandangan politik akan dibiarkan dan ini akan menimbulkan persoalan-persoalan ditingkat desa.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2